Berapa Batasan Usia Membuat SIM Baru?

Bingkaiberita.com Pemerintah melalui kepolisian republik Indonesia telah merilis surat edaran baru dalam Peraturan Polisi (porpol) nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitaan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM) salah sayunya adalah tentang perubahan aturan minimal usia pembuatan sim

Pertanyaan disini bagi yang saat ini sudah bisa berkendara baik itu mengendarai motor dan mobil akan lebih aman suda dilengkapi dengan surat izin tersebut. Karena memang antara jenis kendaraan diatur penggunaanya.

Batasan Usia Terbaru Membuat SIM

Mungkin beberapa orang beranggapan bahwa untuk membuat SIM adalah sesuai dengan aturan lama ketika seorang menginjak usia 17 tahun mereka baru bisa membuat kartu tanda penduduk sekaligus surat izin mengemudi.

Namun untuk batasan usia terbaru pada porpol pasal 8 disebutkan bahwa tidak hanya SIM, A,C,D saja yangdiatur melainkan ada beberapa jenis kendaraan yang saat ini harus membuat simnya.

17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI

18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII

20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI

21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII

22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum

23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Mungkin akan terdengar asing ditelinga kita untuk SIM C1 atau SIM A umum yang memang berbeda dengan SIM A sampai dengan D

Jenis Penggolongan SIM

Kami akan memberikan informasi yang dikutip dari kompas.com sesuai dengan petunjuk jenis penggolongan SIM diatas yang memang sangat asing ditelinga kita. Adapun sesuai dengan perpol SIM terbaru sesuai dengan jenisnya adalah sebagai berikut

SIM A: Untuk yang ingin mendapatkan SIM ini hanya berlaku bagi yang akan mengendarai kendaraan yang berupa mobil penumpang perseorang (mobil keluarga) dan mobil barang perseorang (mobil Pribadi) dengan jumlah berat barang paling tidak 3500 kg.

SIM A umum: Berbeda dengan yang kategori Umum ini, karena memang yang digunakan untuk digunakan adalah berupa penumpang umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat barang paling tidak 3500 kg

SIM BI: Untuk yang ingin mendapatkan SIM ini hanya berlaku bagi yang akan mengendarai kendaraan yang berupa bus perseorang (bus pariwisata) dan mobil barang perseorangan atau jumlah berat lebih dari 3500

SIM BI Umum: Berbeda dengan yang kategori Umum ini, karena memang yang digunakan untuk digunakan adalah berupa penumpang bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat barang lebih dari 3500 kg

SIM BII: Untuk yang ingin mendapatkan SIM ini hanya berlaku bagi yang akan mengendarai kendaraan yang berupa kendaraan alat berat, baik itu kendaraan penarik atau derek, kereta tempelan atau gandengan yang dimiliki oleh perseorang dengan gandengan lebih dari 1000 kg.

SIM BI Umum: Berbeda dengan yang kategori Umum ini, karena memang yang digunakan untuk digunakan adalah berupa kendaraan alat berat umum, baik itu kendaraan penarik atau derek umum, kereta tempelan atau gandengan umum yang dimiliki oleh perusahaan dengan gandengan lebih dari 1000 kg

SIM C: Untuk yang ingin mendapatkan SIM ini hanya berlaku bagi yang akan mengendarai kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc

SIM C1: Berbeda dengan yang ingin mendapatkan SIM C1 ini, karena hanya berlaku bagi yang akan mengendarai kendaraan rioda dua dengan kapaistas mesin diatas 250 cc hingga sampai 500 c atau yang menggunakan daya listrik

SIM C11: Untuk yang ingin mendapatkan SIM ini hanya berlaku bagi yang akan mengendarai kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin diatas 500 cc atau yang berjenis motor listrik diatas 500 cc

SIM D: ntuk yang ingin mendapatkan SIM ini hanya berlaku bagi yang akan mengendarai kendaraan khusus bagi disabilitas dengan golongan sim C

SIM D1: ntuk yang ingin mendapatkan SIM ini hanya berlaku bagi yang akan mengendarai kendaraan khusus bagi disabilitas dengan golongan sim
khusus bagi disabilitas dengan golongan sim A

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan kepada anda untuk biaya buat SIM itu berbeda sesuai dengan jenis penggunaannya diatas.

Berapa Batasan Usia Membuat SIM Baru? | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5