Update Terbaru Syarat Membuat KTP

Bingkaiberita.com – Salah satu syarat pembuatan KTP bagi seorang warga negara Indonesia adalah berusia 17 tahun. Terlebih saat ini dokument ini sebagai salah satu identitas yang wajib dimiliki seseorang untuk dapat mengakses pelayanan publik. Tak hanya WNI saja yang bisa memiliki KTP, seorang warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap di indonesia mereka juga bisa memiliki KTP ini.

Secara luas kartu tanda penduduk memiliki pengaruh apalagi saat KTP elektronik dicanangkan dan diintegrasikan untuk semua layanan yang penting di pemerintahan

Apa Itu KTP?

KTP atau kepanjangan dari Kartu Tanda Penduduk merupakan sebuah identitas yang diberikan pemerintah kepada setiap warga negara sebagai pengenal diri yang berisi tentang nama terang, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, status dan nomor identitas yang dimiliki oleh seseorang pemiliknya.

Dengan adanya KTP ini, maka seseorang warga negara indonesia memiliki tanda pengenal yang nantinya digunakan sebagai identitas diri dalam melakukan verifikasi dan digunakan untuk berbagai macam kepengurusan

Apa Itu KTP Elektronik?

Saat ini KTP sendiri sudah bertransformasi menjadi KTP Elektronik yang mana Kartu Identitas yang dimiliki oleh masyarakat berlaku untuk seumur hidup yang sudah bertransformasi dengan integrasi layanan elektronik yang ada pada dinas dukcapil

Apa Beda e-KTP dengan KTP Biasa?

Ada perbedaan yang mendasari pada tampilan dan isinya. Jika KTP biasa ini tidak ada chip yang tertanam, sedangkan pada e-ktp sudah tersemat chip pada kartunya. Selain itu pada isinya bahwa KTP biasa berlaku untuk 5 tahun sedangkan untuk e-ktp akan berlaku seumur hidup. Dengan begitu maka seorang warga negara tidak perlu mengganti atau memperpanjangnya. Namun, jika mereka pindah domisili atau ada perubahan isinya maka yang bersangkutan bisa menggantinya.

Syarat Membuat KTP

Untuk membuat ktp sangatlah mudah sehingga pemohon bisa langsung membuat ktp ini. Jikalau dulu membuat KTP ini harus ribet karena mereka memerlukan surat pengantar dari RT maupun RW dan dibawa ke pak dukuh setelah itu mereka harus membawanya ke kelurahan dari kelurahan mereka harus membawa dokument lainnya ke Kecamatan.

Sesuai dengan update terbaru pembuatan KTP saat ini seorang warga negara tidak perlu membutuhkan surat pengantar mereka cukup berusia 17 tahun dan membawa Fotokopi Kartu Keluarga ke lokasi pembuatan KTP.

Dengan penyederhanaan ini, masyarakat atau pemohon semakin dimudahkan dalam kepengurusan dokument ini.

Dan pemerintah memiliki harapan agar seluruh warga negara Indonesia segera terdata dengan memiliki KTP dan intergasi data penduduk secara nasional bisa segera tercapai.

Cara Membuat KTP

Untuk alur pembuatan ktp cukuplah mudah yaitu dengan datang langsung ke dinas kependudukan dan catatan sipil atau ke unit pelaksana teknis di kecamatan

Pembuatan ini tidak bisa diwakilkan oleh siapapun karena mereka harus berfoto wajah, rekam iris mata dan sidik jari Setelah semua dilakukan maka pemohon dapat menunggu proses pembuatannya sampai dengan selesai pencetakannya

KTP ini sangat penting untuk dibuat karena selain sebagai identitas juga dijadikan sebagai salah satu akses ke pelayanan publik seperti pembuatan rekening bank, mendaftar bekerja, menikah, membuat SKCK dan banyak hal lainnya yang digunakan dengan menggunakan kartu identitas ini.

Update Terbaru Syarat Membuat KTP | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5