Aturan Jam Malam Jogja Bagi Anak Usia dibawah 18 Tahun

Bingkaiberita.com-Kasus Khlitih yang selama ini meresahkan warga dan masyarakat Jogja membuat pemerintah kota Jogja memberlakukan jam malam bagi anak dibawah umur, hal itu didasarkan pada penemuan kejahatan khilitih yang kebanyakan pelakunya adalah anak usia dibawah umur, sehingga pemerintah tidak bisa menindak kasus anak dibawah umur yang tidak seperti orang dewasa karena keterbatasan aturan.

Aturan Jam Malam Jogja akan diberlakukan mulai dari jam 10 malam sampai dengan jam 4 pagi, sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh khlitih.

Sementara itu pemerintah kota Jogja akan bekerjasama dengan petugas satpol PP untuk berpatroli dan membubarkan anak-anak dibawah umur yang masih menongkrong di jam tersebut.

Aturan tersebut sesuai dengan keputusan walikota Jogja No.49/2022 yang dikeluarkan pada bulan april. Apabila ada yang mengindahkan atau tidak mendengar aturan ini mereka akan diberikan sanksi baik berupa lisan maupun tulisan dan akan ditindak lanjuti di Balai Rehabilitasi yang telah ditunjuk oleh pemkot Jogja

Upaya tersebut juga mendapatkan apresiasi dan tanggapan patroli gabungan anatara polri dan TNI yang memang semakin giat untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan yang terjadi.

Sedangkan penerapan jam malam yang ada di Kampung sudah melibatkan forum kampung panca tertib di beberapa wilayah yang akan diselenggarakan patroli keliling kampung untuk membubarkan anak dibawa usia 18 tahun yang nongkrong diatas jam 10 malam.

Meskipun sudah ada aturan yang jelas, dan sudah dikeluarkan surat keputusan walikota, masih saja ditemukan sejumlah remaja atau anak dibawah umur yang keluar pada jam malam dan didapati membawa senjata taman oleh salah seorang yang berpatroli di daerah kawasan Umbulharjo dan Gondomanan.

Semoga dengan adanya aturan jam malam dan patroli dari petugas satpol PP, forum kampung gabungan TNI, Polri, kasus khlitih di Jogja dapat ditekan sehingga tidak ada remaja yang keluar malam untuk nongkrong apalagi mereka sebagai seorang siswa tidak ada tugas kelompok yang memberatkan.

Perlu diketahui, kebanyakan mahasiswa yang belajar di Jogja mereka sering melakukan kegiatan dan aktivitas berkelompok namun mereka kebanyak mengerjakan tugas atau sekedar melepaskan penat karena padatnya jam kuliah. Berbeda dengan siswa yang notabene jam matapelajaran sudah diatur oleh sekolahan dan kebanyak kasus kejahatan jalanan yang terjadi melibatkan sejumlah siswa di usia rentang 18 kebawah sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk menerapkan aturan jam malam jogja.

Aturan Jam Malam Jogja Bagi Anak Usia dibawah 18 Tahun | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5