Angka Kredit Guru PNS untuk Kenaikan Pangkat

Bingkaiberita.com – Setelah seorang guru mengabdi di lembaga sekolah selama kurang lebih dua tahunan, mereka dapat mengajukan kenaikan pangkat dengan melengkapi  syarat pengusulan pangkat guru PNS dan salah satunya syarat yang terpenting adalah angka kredit guru. Yang mana angka kredit ini termasuk salah satu motivasi guru untuk mendapatkan nilai point kredit dalam mengembakan potensinya secara berkelanjutan

Angka Kredit Guru

Banyak guru yang ingin naik pangkatnya karena dengan naik pangkat otomatis gaji pokok bertambah, walaupun hanya beberapa ratus ribu saja. Namun, notabene tidak hanya fokus di gaji yang bertambah melainkan seberapa aktifkan seorang guru dalam dunia pendidikan mengambangkan pembelajarannya. Seberapa pentingkah seorang guru dapat berkontribusi bagi sekolahnya. Baik itu tugas tambahan yang diberikan sekolah kepada guru, ataupun pengembangan lain yang diberikan melalui pelatihan-pelatihan yang sudah terorganisir dengan baik.

Bagi guru yang telah mendapatkan tugas tambahan di sekolah dibandingkan yang tidak diberi tugas tambahan maka akan beda cara menghitungan Penilaian Angka Kreditnya atau PAKnya. Nilanyapun dari point 100 sampai kurang dari 50, dan untuk Penilaian Kinerja Guru sendiri dapat mempengaruhi Angka Kredit Masing-masing guru sesuai dengan tugas utama jabatan fungsional guru di ekolah Ada beberapa penilaian kinerja guru di ekolah seperti Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru mapel, kepala perpusatakaan, kepala lab, guru bimbingan dan lainnya. Adapun cara menghitungnya akan berbeda sesuai dengan point-pointnya.

Juknis Penilaian Angka Kredit Guru 2019

Petunjuk teknis dalam penilaian angka kredit guru ini telah diatur dalam peraturan menteri pendayagunaan dan aparatus sipil negara Kemenpan RB melalui nomer 16 tahun 2019 terkait dengan Jabatan Fungsional Guru dan Angka kredit, dan disebutkan bahwa untuk kenaikan pangkat seorang guru harus memenuhi kriteria angka kredit komulatif minimal dan angka kredit tiap jenjangnya

Tabel Angka Kredit Guru 2019

Nah, setelah kita menyebutkan juknis terkait dengan penilaian angka kredit komulatif yang harus dipenuhi oleh seorang guru pegawai negeri sipil, kamu akan memberikan sedikit pemahaman terkat dengan jumlah angka minimal dan angka Komulatifnya  sesuai dengan pangkat dan golongan sesuai dengan tabel berikut ini:

Jabatan GuruPangkat dan Gol. RuangPersyaratan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan
Kumulatif MinimalPer JenjangPengem- bangan DiriPublikasi Ilmiah/ karya inovatif
123456
Guru PertamaPenata Muda, III/a
ke III/b
1005030
Penata Muda Tingkat I, III/b
ke III/c
1505034
Guru MudaPenata, III/c
ke III/d
20010036
Penata Tingkat I, III/d
ke IV/a
30010048
Guru MadyaPembina, IV/a
ke IV/b
400150412
Pembina Tingkat I, IV/b
ke IV/c
550150412
Pembina Utama Muda, IV/c
ke IV/d
700150514
Guru UtamaPembina Utama Madya, IV/d
ke IV/e
850200520
Pembina Utama, IV/e1.050

 

Cara Menghitung Angka Kredit Guru Golongan 3

Angka kredit guru sendiri dapat diperoleh dari berapa banyak pelatihan diklat, dan pengembangan seorang guru setelah melakukan penilaian prestasi kerja selam setahun ataupun lebih sesuai dengan jumlah angka kredit guru, Anda dapat menggunakan sebuah aplikasi untuk menentukan penilaian prestasi kerja guru sehingga apabila angka kredit sudah sesuai maka bisa diajukan untuk kenaikan pangkat.

Adapun komposisi tabel diatas esuai dengan ketercapaian angka kredit yang harus diperoleh oleh bapak ibu guru untuk kenaikan pangkat nantinya dengan kata lain jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan harus sesuai dengan tabel angka kredit diatas.

Contohnya seorang guru saat ini menjabati jabatan guru pertama dengan golongan III b, nah apabila seorang guru tersebut dapat dengan mudah naik ke tingak golongan III c sesuai dengan tabel diatas seorang guru harus memperoleh angka kredit sebesar 50 berbeda dengan golongan 3C ke 3D mereka harus memiliki angka kredit sebanyak 100 point angka kredit dan tiap angka kredit berbeda sesuai dengan kenaikan pangkat dan tabel diatas.

Adapun angka kredit 90% diperoleh dari 3 unsur penting yaitu pendidikan, kegiatan pembelajaran dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Semoga dengan informasi yang sedikit ini menambah wawasan anda terkait dengan syarat yang harus dilengkapi ketika hendak mengusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan jumlah komulatif angka kredit yang diperoleh ketika akan mengusulkan kenaikan pangkat tersebut.

Angka Kredit Guru PNS untuk Kenaikan Pangkat | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5