Aneka Tunjangan Guru di Daerah

Bingkaiberita.com – Sesuai dengan beban kerja yang harus dihadapi para guru di daerah, khususnya di daerah yang tidak ada pasar, yang jalannya ke tempat daerah susah di tempat bertugas dengan kondisi dengan lingkungan resiko yang tinggi maka pemerintah memberikan apresiasi dengan menerbitkan Surat edaran dengan no 6909/B/Gt.01.02/2022 yang merupakan penjelasan dari Aneka Tunjangan Guru di Daerah.

Sebagimana yang kita ketahui bahwa tidak mudah menjalaskan tugas berat sebagai guru, pekerjaan yang tidak main-main tapi gajinya main-main dibandingkan dari bekerja di instansi dinas pendidikan yang berada di kota yang notabene memang tidak seberat dengan keadaan dengan lingkungan resiko tinggi, mereka mendapatkan gaji penghasilan tambahan atau TPP lebih dari guru yang bekerja di daerah. Anda bisa lihat TPP di Papua Barat bandingkan dengan keadaan gurunya yang diberikan TPP paling sedikit dibandingkan yang lainnya.

Berikut beberapa aneka tunjangan yang diberikan untuk guru yang gajinya tidak sebanding dengan kondisi dan resiko pekerjaan.

Tunjangan Profesi Guru dan tambahan penghasilan ASN Daerah

Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah bersertifikasi dan guru yang tidak bersertifikasi mendapatkan non serti. Tunjangan profesi ini diberikan karena guru memiliki keprofesionalismenya dalam mengajar atas penghargaan yang diberikan, karena tidak mudah seorang guru mendapatkan sertifikasi tersebut, mereka harus di seleksi dalam jabatan pada pendaftaran PPG dalam jabatan. Besaran sertifikasi tersebut sebesar satu bulan gaji pokok yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Tambahan Penghasilan bagi yang belum memiliki sertifikasi kepada guru ASN di daerah setiap bulannya diberikan dengan minimal nominal yang diberikan sebesar Rp 250 ribu rupiah sebagai penghargaan mereka yang bekerja di daerah. Non sertifikasi sebagai bentuk ucapan atas pengharagaan yang telah dialokasikan khusus yang bersumber dari APB melalui dana alokasi khusus non fisik sesuai dengan kebijakan permendikbudristek no.4 tahun 2022

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah

Semenjak adanya tunjangan penghasilan pegawai ini semua asn yang awalnya mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan lauk pauk dialihkan ke tambahan penghasilan pegawai atau (TPP) yang sesuai dengan PP terbaru no. 12 tahun 2019 mendapatkan tambahan penghasilan yang notabene sesuai dengan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD meskipun pemberiannya berfariatif. Mungkin kebijakan inilah yang membuat para guru di daerah sudah tidak mendapatkan lagi tunjangan kemahalan atau tunjangan lauk pauk yang notabene setiap daerah tidak bisa disamaratakan biaya hidupnya, indeks kebutuhan di daerah cukup sangat tinggi dibandingkan dengan TPP yang diberikan daerah. Mungkin guru di Papua Barat merasa bahwa TPP ini kurang membantu mereka dalam hidup. TPP yang diberikan tidak sebanding dengan kondisi kerja mereka, indeks harga bahan pokok yang mahal di daerah tanpa ada tambahan uang lauk pauk yang digantikan dengan TPP yang notabene kecil.

Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Daerah 3T

Selain itu untuk memberikan apresiasi pada para pegawai yang diberikan di daerah terpencil, terdepan, tertinggal atau di daerah 3T maka pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berkenaan dengan Surat keputusan Tunjangan Khusus selain dari TPP dan Tunjangan profesi dan non Serti sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang berada di kondisi kerja yang tidak memungkinkan.

Faktor Pemberian tambahan Penghasilan

Tambahan penghasilan pun juga berdasarkan atas pertimbangan

A. Beban Kerja

ASn yang diberikan beban kerja melaampaui dari keadaan normal dalam penyelesaian tugas akan diberikan penghargaan sebesar TPP

B. Tempat Bertugas

Sementara itu tambahan penghasilan pegawai juga diberikan pada ASN yang bertempat tugas di daerah yang memiliki resiko tinggi yaitu daerah terpencil

C. kondisi Kerja

Kondisi kerja yang membuat seorang ASN harus diberikan penghargaan tidak hanya dibeti TPP melainkan juga tunjangan khusus

d. Kelangkaan Profesi

Sementara itu profesi yang dinilai tidak ada yang dapat mengemban tugas khusus tersebut juga menjadi salah satu faktor diberikannya tambahan penghasilan

e. Prestasi Kerja

Untuk meningkatkan prestasi kerja dan inovasi dalam tambahan penghasilan juga turut menjadi faktor penentunya

f. Pertimbangan Objektif Lainnya

Selain itu tambahan penghasilan juga diberikan kepada pegawai ASN yang sesuai dengan undang-undang

TPP DKI Jakarta dan Papua Barat

Seperti yang diberitakan pada media besar seperti kompas, kontan dan lain sebagainya lulusan baru S1 yang bekerja sebagai pegawai mendapatkan TPP DKI JAkarta berkisar antara Rp 12 juta hingga Rp 18 juta dan pada gustus lalu untuk besaran TPP CPNS diberikan sebesar 4 jutaan dan TPP PNS DKI Jakarta Operasional Terampil: Rp 9.810.000. TPP PNS DKI Jakarta Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000. TPP PNS DKI Jakarta Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000. TPP Calon PNS DKI Jakarta: Rp 4.860.00

Bandingkan dengan TPP Papua Barat yang tidak diberitakan oleh media, hanya dalam artikel papuabarat.antaranews.com memberitakan bahwa pencairan TPP ASN belum dicairkan selama lebih lima bulan dari april hingga agustus. Dan anda bisa korek apakah memang pemberian TPP Untuk lulusan S1 Sarjana pendidikan sebagai guru besarannya 1,5 juta? Jika, ia apakah memang kondisi kerja yang dialami para guru tersebut adil dengan kedaan mereka saat bekerja.

Penutup

Semoga pegawai di daerah diberikan keadilan dan kesejahteraan yang cukup, apakah harus viral di Hotman Paris 911 official baru pemerintah Indonesia menanggapinya. Adilkah kebijakan yang diberikan di daerah dan apakah sesuai dengan undang-undang dan kebijakan para pemangku kebijakan. Dan kemanakah uang yang diberikan pemerintah melalui APBN yang ditransfer langsung ke daerah setiap tahunnya untuk dana alokasi khusus (DAK) non fisik. Mengapa tidak diberikan secara tepat waktu? Apakah negara ini memang tidak ada pengawasan sama sekali terkait dengan keungan yang diberikan pusat kepada Daerah. Kemana perginya uang pusat ke daerah hingga ada beberapa PPPK Guru di lampung tidak kunjung dibayarkan. Semua pertanyaan memang menghantaui rakyat biasa yang notabene tidak memiliki kebijakan dan andil dalam meluruskan dan menyelesaikan permasalah yang terjadi pada guru saat ini

Aneka Tunjangan Guru di Daerah | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5