E KTP Tidak Boleh Di Fotocopy Beberapa Kali

E KTP Tidak Boleh Di Fotocopy Beberapa Kali

E KTP, merupakan salah satu trobosan terbaru dari  pemerintah indonesia untuk menyeragamkan kartu tanda penduduk yang sudah berelektronik yang dilengkapi dengan chip nomer induk kependudukan atau NIK yang terletak didalam kartu seperti ATM tersebut. Elektronik KTP tersebut disinyalir tidak bisa di fotocopy berulang-ulang karena akan menyebabkan kerusakan pada NIK di dalam Chip kartu tersebut.

Bagaimana Bentuk E KTP tersebut?

Bentuk dan diskripsi  gambar dari E KTP tak jauh berbeda dengan KTP biasa jikalau EKTP dilengkapi dengan sebuah Chip atau nomer induk kependudukan  yang ada didalamnya jadi jika seandainya E-KTP tersebut di foto copy  dengan mesin fotocopy maka chip tersebut akan rusak karena telah disinari oleh mesin fotocopy solusinya adalah dengan menfotocopy atau menscan satu kali di komputer terus di print dengan kertas photo yang tebal dan bagus setelah itu laminating jadi Chip dalam E ktp anda tidak akan rusak . Bentuk dari E-KTP yang berhologram seperti dibawah ini:

hologram E KTP

Begitulah bentuk dari E-KTP yang sudah tersebar dikalangan masyarakat Indonesia. Akan tetapi masih ada yang belum menggunakan E-ktp ini di sejumlah wilayah Indonesia meskipun sudah membuat E-KTP di kantor kecamatan.  Mungkin lebih enak memakai KTP yang lama tidak usah menggunakan  hologram dan  chip karena chipnya tersebut terletak di dalam E-KTP yang akan rusak apabila di sinari oleh mesin fotocopy.

Keunggulan KTP Lama Bukan E-KTP

Keunggulan KTP Lama ini mudah digunakan dan dibawa kemana-mana jikalau kita sedang membutuhkan Fotocopy KTP dimanapun tinggal langsung di fotocopy langsung jadi tidak usah membawa duplicate dari E-KTP yang telah dibuat dengan di scan dan laminating. Jika dompet kita terkena air dan KTP basah maka tidak akan rusak seperti E KTP. banyak keunggulannya dari E-KTP meskipun tidak secanggih dari E-KTP dimana NIK terdapat pada chip yang ada di E-KTP tersebut.

Pelayanan E-KTP yang belum Maksimal

Pelayanan E-KTP ini harus berbeda dengan KTP lama jikalau ktp lama harus di fotocopy maka E-KTP penggunaannya harus digunakan seperti layaknya ATM tinggal Gesek langsung mempunyai scanannya. Pelayanan E-KTP pun cukup lama dan berbeda dengan KTP biasa jika KTP biasa 2 minggu akan jadi  dan KTP elektonik sampai satu bulan belum tentu sudah jadi. Hingga informasi mengenai SK mentri agar tidak menfotocopy E-KTP pun juga telat sehingga warga masyarakat indonesia sudah beberapa kali menfotocopy E-KTP tersebut. Semoga pelayanan pemerintah mengenai KTP bisa lebih baik untuk tahun-tahun selanjutnya.

E KTP Tidak Boleh Di Fotocopy Beberapa Kali | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5