Tenaga Honorer dihapus Mulai TA 2023, Kebersihan dan Keamanan dari OutSourching

Bingkaiberita.com – Penghapusan tenaga honorer disemua bagian di negeri ini akan dihapus dan status honorer akan selesai mulai tahun 2023. Tidak akan adalagi pegawai dengan status honorer dengan gai sedikit. Hal itu sesuai dengan permintaan dari Kementerian pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Kepegawaian di Instansi pusat, daerah dan kementerian tidak akan ada lagi menggunakan tenaga honorer melainkan akan ada dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai pemerinta dengan perjanjian kerja (PPPK)

Akhir batas waktu untuk tenaga honorer diberikan hingga tahun 2023, sementara pemerintah pusat maupun daerah tidak ada lagi penerimaan tenaga kontrak atau honorer kontrak, jika mau mendaftar silahkan untuk mendaftar pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Sementara itu untuk tenaga kebersihan dan tenaga keamaan atau sekuriti atau hal-hal pekerjaan mendasar disarankan melaui tenaga ahli daya atau outsourching dengan biaya umum dan bukan biaya gaji

Dengan adanya perkrutan tenaga honorer yang dilaukan di pemerinta daerah menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat hal itu tidak sesuai dengan pasal 8 PP No 48 taun 2005 tentang pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Caon Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa telah jelas adanya larangan perekrutan tenaga honorer yang jelas saat ini mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.

Selain itu dengan adanya perekrutan tenaga honorer ini membuat permasalahan yang tidak ada ujungnya hingga beberapa taun mendatang tidak akan selesai jika ada tenaga honorer dengan biaya yang murah.

Oleh karena itu akan ada penindakan bagi instansi jika ada yang kedapatan merekrut tenaga honorer dengan upah yang minim, apalagi saat ini sudah ada Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sementara itu pemerinta juga akan berfokus pada PPPK terlebih dahulu sampai dengan selesai sehingga tidak ada formasi CPNS pada tahun ini

Sementara itu kementerian telah berkaca pada negara tetangga atau negara maju lainnya yang mana hanya sedikit saja pembuat kebiajakan atau PNS sedangkan jumlah PPPK lebih banyak sehingga pemerintah Indonesia akan mengikuti cara yang dilakukan oleh negara-negara maju dengan memodernisasi birokrasi secapatnya.

Tenaga Honorer dihapus Mulai TA 2023, Kebersihan dan Keamanan dari OutSourching | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5