Syarat Mendapatkan KIP Kuliah

Bingkaiberita.com – KIP Kuliah merupakan salah satu program pemerintah dalam mengentaskan, siswa siswi lulusan SMA sederajat untuk terus berprestasi dari keluarga yang kurang mampu.

KIP Kuliah merupakan salah satu bukti kehadiran negara untuk membantu para siswa siswi yang kurang mampu untuk mendapatkan hak pendidikan sesuai dengan undang-undang pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu : “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Hadirnya dukungan untuk generasi milenial khususnya genarasi muda sebagai salah cara pemerintah mencetak kader pemimpin masa depan yang memiliki kemampuan dan prestasi dengan adanya dorongan finansial bagi siswa-siswi lulusan yang kurang mampu dalam hal ekonomi.

Pada tahun ini pemerintah akan menargetkan sebanyak 818 ribu calon mahasiswa di seluruh Indonesia yang terbagi menjadi dua yaitu KIP Kuliah dan KIP Afirmasi yang ditujukan kepada Penyandang disabilitas ataupun Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik).

KIP Afrimasi pada program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) ini dikhusunya untuk orang asli Papua dan Papua barat yang berada di wilayah 3T ataupun wilayah yang saat ini terkena dampak becana alam dan konflik sosial.

Adapun dari 818 ribu mahasiswa tersebut adalah terdiri dari Mahasiswa Bidik misi yang secara tidak langsung saat ini masih menerima hak bantuan mulai dari tahun 2016 s/d 2019 dan berakhir pada tahun ini dan Untuk KIP kuliah ini untuk calon mahasiswa baru sebanyak 400 ribu siswa.

Siswa-siswi yang akan lulus pada tahun ini, yang ingin mendapatkan program KIP kuliah silahkan memperhatikan beberapa hal terkait dengan persyaratan untuk mendapatkan KIP Kuliah diantara adalah sebagai berikut:

Syarat Mendapatkan KIP Kuliah

Adapun syarat mendapatkan KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

1. KIP Kuliah hanya diberikan kepada lulusan SMA sederajad yang akan lulus atau sudah lulus berjalan 2 tahun sebelumnya.
2. KIP kuliah hanya diberikan kepada siswa-siswi lulusan yang memiliki prestasi dan potensi akademik dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan Kartu keluarga Sejahtera ataupun pemegang Kartu Indonesia Pintar.
3. Penerima KIP Kuliah adalah bagi yang akan lulus seleksi penerimaan Mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguru Tinggi Swasta yang terakreditasi A ataupun B
4. Penerima KIP Kuliah harus memiliki Nomer Induk Sekolah Negeri (NISN), Nomer Pokok Sekolah Negeri (NPS) maupun NIK yang valid.

Terus bagaimana cara mendapatkan KIP Kuliah?

Cara Mendapatkan KIP Kuliah 2020

Untuk yang memang Kartu Indonesia Pintar dapat mengajukan pendaftaran KIP Kuliah yang ada di website resminya yang dapat dilakukan secara online dilaman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Setelah anda bukan laman tersebut silahkan untuk melakukan pendaftarannya dilink ini http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru

Untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah silahkan anda terus melihat jadwal pendaftarannya ya, dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan dilengkapi adalah yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail. Setelah itu adalah tahap verifikasi oleh sistem.

Setelah diverifikasi maka tahap selanjutnya calon mahasiswa akan diberikan nomer pendaftaran dan kode akses untuk mendaftar ke Perguruan tinggi yang akan dituju.

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah

Seperti yang kita ketahui bahwa laman resmi Kip-kuliah.kemdikbud.go.id belum rilis, dan sesuai rencana akan dibuka pada awal bulan maret mendatang. Jadi simak terus ya informasinya. Apalgi yang butuh dukungan untuk seleksi Jalur Masuk PTN melalui SNMPTN pastilah sangat menanti-nati dibukanya KIP Kuliah yang mana dengan menggunakan kode akses dan nomer pendaftarannya mereka akan terbebas dari biaya pendaftaran dan untuk mendapatkannya KIP kuliah ini hanya dapat dilakukan pada bulan Maret sampai dengan akhir maret

Syarat Mendapatkan KIP Kuliah | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5