Persiapan PPDB 2019, Kemdikbud Evaluasi Sistem Zonasi Tahun lalu

Bingkaiberita.com -Dalam bentuk persiapan penerimaan peserta didik baru yang akan diselenggarakan pada tahun 2019 mendatang. Kemendikbud menggelar evaluasi dan uji publik terkait PPDB 2018.

PPDB 2018 yang teleh terselenggara, sudah meggunakan sistem zonasi, namun ada beberapa wilayah ataupun daerah yang belum menerapkan peraturan pendidikan dan kebudayaan secara 100 persen. Pearturan dan petunjuk teknis terzebut terkait dengan peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan nomer 14 tahun 2018.

Dalam hal ini diharapkan semua wilayah dan daerah harus melaksanakan peraturan terebut sesuai dengan juknis karena tahun sebelumnya masih dilakukan pembiaraan atas penyimpangan yang terjadi di sebagian wilayah.

Dah diharapkan semua sekolah menyelenggarakan sistem Zonasi ini yang harus mengimplementasikan penerimaan peserta didik berdasarkan atas jarak dari tempat tinggal menuju ekolah sehingga diharapkan para peserta didik ini mendapatkan sekolah yang dekat dengan tempat tinggal sehingga tidak ada dikotomi lagi antara sekolah favorit dan unggulan karena semua sekolah sama.

pemerataan peserta didik ini bertujuan agar tidak ada lagi sekolah favorit karena peserta didik yang berkemampuan bisa bersekolah di dekat rumah atau tempat tinggal dan diaharpkan untuk mengkuti peraturan tersebut sehinggaapbila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi, hukuman hingga sampai dengan pencopotan.

Jarak Sistem Zonasi PPDB

Hal itu membuat beberapa orang tua wali murid yang berprestasi banyak yang mengeluhkan sistem zonasi dengan akses 5% untuk siswa berprestasi. Jarak zonasinya adalah 5,5 kilometer meskipun prestasinya bagus mereka harus bersaing dengan anak yang berjarak dekat. Karena memang anak yang berprestasi tersebut ingin bersekolah di sekolah Favorit, namun mendikbud tidak mau adanya sekolah favorit karena akan adanya dikotomi antara sekolah, sehingga para petinggi juga harus memberlakukan guru untuk mengajar di area terdekat atau dengan sistem Zonasi, karena mereka yang mengajar di tempat sekolah favorit ini harus dilakukan pemerataan. Sehingga tidak hanya peserta didiknya saja yang dilakukan pemerataan, harusnya juga guru harus sesuai dengan zonasi dan alamat di KTP masing-masing.

Sistem Zonasi Guru

Sistem Zonasi Guru sendiripun masih dalam tahap wacana, belum diimplementasikan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk guru-guru pegawai negeri sipil. Dengan sistem Zonasi Guru ini, makan akan ada redistribusi dan ada mutasi guru sehingga guru-guru PNS tidak menumpuk pada sekolah tertentu. Kategori tersebut adalah dengan mengadakan pengelompokan guru sebagai berikut ini Dalam sekolah harus ada GURU PNS yang bersertifikasi, Guru PNS yang tidak bersertifikasi, Guru Honorer Bersertifikasi, dan Guru Honorer yang belum bersertifikasi.

Sehingga semua sekolah dapat merata, dan tidak boleh dalam suatu sekolah hanya Kepala Sekolahnya yang Pegawai Negeri, melainkan Guru di sekolah harus benar-benar merata. Aturan ini juga akan berlaku di aturan zonasi guru yang bekerja di sekolah swasta maupun negeri sehingga akan mempercepat kualitas pendidikan yang merata. Dan tidak ada lagi kecenderungan sekolah favorit maupun sekolah biasa.

Namun, sampai saat ini sistem zonasi untuk guru ini belum terdengar peraturan yang baku dalam bentuk permendikbud, karena baru wacana akan memeratakan guru di daerah sehingga tidak tumpang tindih. Sehingga mereka dapat memposisikan guru sesuai dengan zonasinya.

Persiapan PPDB 2019, Kemdikbud Evaluasi Sistem Zonasi Tahun lalu | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5