Apa Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik?

Bingkaiberita.com – Pemerintah sudah merilis sertifikat tanah elektronik yang sudah dilakukan secara bertahap mulai dari aset pemerintah di BUMN, rumah ibadah dan selanjutnya juga akan dilaksanakan untuk masyarakat yang ada di seluruh wilayah Indonesia

Sertifikat elektronik ini nantinya dapat digunakan dengan bijak, dengan proses format perubahan yang sudah diimplelentasikan sesuai dengan bukti kepemilikan tanah manual.

Salah satu keunggulan dari sertifikat tanah elektronik ini adalah dalam hal penerbitan dengan efisiensi waktu yang lebih cepat.

Proses yang lebih cepat ini dengan adanya pengukuran tanah dari badan Agrarira di masing-masing wilayah bisa langsung dicetak dalam bentuk digital dan keluar karena subjeknya tidak berubah

Berbeda dengan proses yang dilakukan pada zaman dahulu harus menunggu waktu yang lebih lama, ketika seseorang mengajukan permohonan dan diukur oleh Badan ATR kemudian barulan dicetak, di paraf di proses kembali untuk kembali ke buku tanah manual, dijahit dan dicetak.

Selanjutnya dengan adanya sertifikat elektronik atau digital ini maka proses jual beli dan hak tanggungan ini dapat dengan mudah dilakukan, apalagi saat ini ada dua proses yang harus dilakukan untuk membeli tanah dari pengembang dan kemudian akan ada biaya daripada bank

Dengan adanya sertifikat elektronik ini nantinya hanya satu kali proses jalan dengan mendaftarkan hak jual beli tanah dan hak tanggungan sehingga dapat memudahkan kepada masyarakat yang membeli tanah

Dalam hal ini dengan adanya sertifikat elektronik juga akan berdampak pada resiko sertifikat ganda atau palsu yang beredar di Masyarakat sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan dengan satu data elektronik seperti layaknya nomor ID yang ada di KTP maka akan membatasi para mafia tanah kedepannya

Serta dapat melindungi hak sertifikat ketika terjadi gempa bumi, bencana alam hingga banjir karena sudah tersedia file dokument dalam sertifikat elektronik. Jika terjadi hal semacam itu dokument yang tidak dibawa namun sudah ada datanya

segala bentuk kesalahan dan kekhilafan seseorang dapat reratasi dengan mudah dengan adanya sertifikat tanah elektronik ini, Dan sertifikat akan dilindungi dan diberikan kemanan data ekstra yang terjamin, dengan menggunakan tanda tangan elektronik dan keamanan lainnya. Selain itu juga diberikan dalam bentuk fisik dengan security pape yang mana akses sertifikat tanah nantinya juga dapat dilakukan melalui sebuah aplikasi yang disebut dengan Aplikasi Sentuh Tanahku

Apa Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik? | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5