Penggunaan Dana Bos TA 2023-2024

Penggunaan Dana bos salah satu hal yang wajib dicermati oleh sekolah karena jika tidak digunakan dengan semestinya, maka hal itu akan masuk pada ranah tindak pidana korupsi. Penyalahgunaan dana bos memang kerap kali terjadi di sekolah-sekolah di pedalaman dan ini yang menjadi evaluasi penting bagi para stackholder dalam pengawasan dana bos di sekolah, baik itu dikota maupun di pedalaman. Persoalan dan masalahpun sering muncul terkait dengan penggunaan dana bos tersebut. Apalagi Jadwal Pencairan Dana Bos yang memang tiap kali terlambat.

Penggunaan dana bos yang tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan atau stackholder inilah yang membuat pengelolaan dananya tidak transparan, dimana semua pihak harus tau untuk apa sih penggunaan dana bos yang disalurkan dari pemerintah, karena memang tidak ada nilai tambah di Sekolah terlebih, tidak ada peralatan tambahan, buku-buku tambahan di perpustakaan, guru harus mencari buku penunjang sendiri dalam proses belajar mengajar, hingga sarana pendidikan yang masih stagnan seperti biasanya. Hal inilah yang membuat kekhawatiran dari pemerintah terkhusus, apalagi saat ini belum ada pelaporan yang menunjukkan bukti-bukti kwitansi dan pembiayaan lainnya yang notabene pelaporan hanya sebatas angka saja.

Sebuah perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi memang sngatlah penting pada dana bos, karena hal itu merupakan pilar dari manajemen yang baik untuk menuntun sekolah menjadi sekolah yang bemutu. Selain perubahaan manajemen yang baik, sekolah-sekolah perlu adanya peningkatan pada kualitas Sumber daya manuasia, sarana prasarana yang memadai hingga perbaikan para pelayanan terhadap seorang peserta didik. Hal itu sudah ada pada tatanan manajemen yang baik akan membentuk susunan dan tatanan lingkungan yang baik di sekolah. Jika sekolah sudah menerapkan manajemen dana bos yang baik maka tidak akan ada penyelewengan terhadap dana bos karena setiap ditanya terkait dana bos maka sudah ada transparansi penggunaan dana bos. Nah, kami akan sedikit mengulas dana bos itu digunakan untuk apa saja sih, menurut guru yang mengajar disekolah tanpa harus melihat juknis dana bos.

Dana Bos dapat digunakan untuk apa saja?

Beberapa guru memang banyak yang bertanya menyoal dana bos dapat digunakan apa saja sih? apalagi mereka tidak mengetahui bahwasanyaa disekolah tempat mereka mengajar memang belum mengerti dana bos tersebut tidak ada bukti sama sekali selama bertahun-tahun lamanya. Di sekolah lain pada jenjang yang berbeda setiap kali mereka habis mengajar, mereka mendapatkan snack atau minuman yang dibelikan oleh bendahara, apakah tidak ada ketimpangan sosial antara sekolah satu dengan sekolah lainnya. Namun, ketika sekolah yang memang tidak diketahui dana bosnya digunakan untuk apa, maka ketika ditanya kok nggak kelihatan dana bosnya , maka bendahara tersebut hanya mengubah pembicaraan semata.

Dalam hal ini penggunaan dana bos harus sesuai dengan Juknis yang telah ditetakan oleh pemerintah memang yaitu digunakan untuk penyelenggaraan proses belajar mengajar seperti membeli kapur tulis, mengganti papan tulis menjadi whiteboard atau membeli spidol marker mungkin dan beberapa hal yang juga menjadi dalam penyelenggaraan pendidikan. Selain itu penggunaan bos selain itu sarana pembelajaran yang baik, juga digunakan dalam menunjang guru-guru agar mereka tidak bosan mengajar di kelas, selengkapnya anda bisa apa saja sih pengunaan dana bos sesuai dengan Juknis penggunaan dana bos.

Juknis Penggunaan Dana Bos

Juknis Penggunaan Dana BOS

bos.kemdikbud.go.id

Menurut petunjuk teknis penggunaan dana bos memang seorang bendahara wajib mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah tersebut ke dalam beberapa hal yang telah disebutkan seperti dibawah ini:

1. Alokasi dana bos untuk Penerimaan Peserta didik baru (PPDB) jadi beberapa hal terkait dengan PPDB harus dibiayai oleh dana yang diambil dari bos
2. Alokasi dana bos untuk pengembangan perpustakaan dari penambahan buku penunjang belajar mengajar ataupun buku lainnya
3. Penggunaan dana bos untuk Kegiatan pemebelajaran baik dalam ruang pembelajaran maupun ekstrakulikuler seperti pembelian sarana olaharaga, pembelian kapur tulis atau spidol untuk whiteboard, dan buku -buku untuk murid dan lainnya
4. Alokasi dana yang digunakan untuk evaluasi pembelajaran atau tahap penilaian murid seperti pembelian tinta print sekolah, pembelian kertas sekolah, peralatan untuk ujian dan lain sebagainya
5. Alokasi dana lainnya untuk administrasi sekolah, karena memang banyak administrasi yang perlu dibenahi maka dianggarkan dari dana bos
6. Alokasi dana bos yang digunakan untuk pengembangan profesi guru dalam mengajar
7. Alokasi dana yang digunakan untuk langganan daya dan jasa atau dengan kata lain untuk uang transportasi sekolah yang digunakan untuk menunjang keperluan sekolah
8. Alokasi dana yang dipergunakan untuk pemeliharaan saran dan prasaran, jika ada marmer yang pecah bisa menyuruh tukang untuk menambalnya atau pemeliharaan sarpras lainnya disekolah
9. Alokasi dana bos yang digunakan untuk penyediaan alat multi Media Pembelajara, atau dengan kata lain dapat digunakan untuk menyediakan pembelian laptop bagi para operator sekolah, LCD projector untuk ruang kelas dan multimedia lainnya baik penambahan komputer dan lain sebagainya.
10. Alokasi dana bos yang dipergunakan untuk Penyelenggaraan Kegiatan Sekolah bagi SMK harus diberlakukan praktik kerja Industri atau Praktik Kerja Lapangan.
11. Alokasi dana bos diperuntukkan bagi para peserta didik untuk mengikuti Uji Kompetensi Berbahasa Inggris (TOEIC)
12. Alokasi dana bos terkahir untuk pembayaran guru honorer non ASN.

Presentase Penggunaan Dana BOS

Nah, anda bisa mempresentasikan penggunaan dana bos sendiri yang tertuang dalam RKAS yang dicantumkan dana rencana penggunaan dana bos afirmasi yang mana dalam perencanaan ini harus mendapatkan persetujuan dari dewan guru seperti yang tertuang pada pasal 9 ayat satu sampai dengan tiga. Dan untuk penyaluran dana bos bagi guru honorer maksimal adalah 50%.

Rencana Penggunaan Dana BOS

Penggunaan dana bos harus direncanakan dalam Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah, dimana setiap kepala sekolah harus merancang rkas ini hal itu seperti tertuang dalam website resminya http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ yang mana semua jenjang pendidikan dalam permendiknas No 19 tahun 2007 bahwasannya semua sekolah harus merancang Rencana Kerjas Sekolah yang diimplementasikan dalam sebuah aplikasi RKAS online yang memfasilitasi semua sekolah untuk menganggarkan, melaksanakan, mempertanggungjawabkan dana bantuan operasional sekolah melalui RKAS tersebut.

Larangan Penggunaan Dana BOS

Setelah kita mencermati Juknis Penggunaan Dana Bos diatas maka kita akan sedikit secara gamblang mengetahui dana bos itu haru digunakan untuk apa saja sih? apalagi saat ini pelaporan dana bos harus dilakukan secara online. Apabila sebuah sekolah sudah merujuk atau merefrensikan juknis dana bos terbaru maka dalam pengelolaanpun tidak akan terjadi masalah, yang masalah itu jika dana bos tidak dikelola atau tidak dialokasikan dananya sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diumumkan pada SK bos terbaru. Jika terjadi kesalahan dalam implementasinyapun, maka sebuah sekolah akan mengalami masalah yang berakibat pada penyalahgunaan dana bos yang akhirnya mereka akan terkena tindak pidana penyalahgunaan dana bos dan berakhir di jeruji besi. Sesuai dengan juknis dana bos bahwasannya dana bos yang sudah diterima oleh masing-masing sekolah tidak boleh digunakan tidak sesuai dengan aturan juknis, atau dengan kata lain sebagai larangan penggunaan dana bos sebagai berikut

1. Dana Bos tidak boleh disimpan dalam bank, baik secara deposito atau yang lainnya sehingga kepsek atau bendahara yang menyimpan uang besar ini dapat menikmati keuntungan bunganya. Sama halnya dengan tunjangan profesi yang ada di beberapa pemerintahan provinsi, mereka juga kerap kali melambatkan dana tersebut sehingga tidak cair-cair, para bendahara dinas ini ingin hak dari para guru dibungakan dan mendapatkan hasil tambahan dari bunga bank tersebut.
2. Dana Bos yang disalurkan sekolah tidak boleh untuk aktivitas pinjaman, atau dengan kata lain dibuat bunga pinjaman atau sebagai modal untuk menganakkan uang, atau menggandakan uang sebagai koperasi simpan pinjam.
3. Dana bos yang disalurkan ke sekolah tidak diperbolehkan untuk membiaya kegiatan yang memang membutuhkan biaya yang besar, seperti studi tour ke luar daerah yang memang dananya diambil dari dana bos.
4. Dana Bos yang disalurkan ke sekolah tidak diperbolehkan untuk digunakan membeli software keuangan sekolah, karena memang dana ini khusus untuk operasioanl sekolah dan keuangan sekolah tersebut harus dilaporkan melalui pelaporan online di bos.kemdikbud.go.id
5. Dana bos tidak boleh digunakan untuk membeli pakaian dan seragam guru yang notabene adalah kepentingan pribadi dari para guru-guru.
6. Dana bos tidak boleh digunakan untuk membangun gedung sekolah atau ruangan sekolah karena memang sudah dianggarkan dari pemerintah untuk pembangunan dan tidak dialokasikan untuk dana bos.
7. Dana bos tidak boleh digunakan untuk membiaya kegiatan yang tidak sesuai dengan penyaluran operasioanal sekolah seperti iuran upacara hari besar dan lainnya
8. Dana bos tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang memang sudah diadakan dari pemerintah dinas dengan kata lain tidak sebagai kegiatan yang menunjang belajar mengajar di kelas.
9. Dana bos tidak boleh digunakan untuk membayar bonus atau transportasi rutin guru setiap kali hendak ke sekolah.
10. Dana bos tidak boleh digunakan untuk pembiayaan pelatihan / sosialisasi program BOS meskipun diselenggarakan oleh UPTD

Dengan beberapa larangan penggunaan dana bos diatas, maka secara wajar dalam pengelolaan dana bos ini harus melibatkan komite sekolah, jangan hanya kepala sekolah saja yang turun tangan untuk mengelola dana besar melainkan juga harus mengkoordinasikan dengan tim dari dinas pendidikan yang secara resmi sebagai pengawas dari dana bos yang telah diselurkan ke sekolah masing-masing.

Contoh Laporan Penggunaan Dana Bos Online

Seperti yang diketahui bahwasannya untuk melaporkan penggunaan dana bos dilakukan di website resminya bos.kemdikbud.go.id. Sebagai gambaran apa saja yang harus anda lapor dana bos online kami sudah menyingkatnya dalam sebuah artikel yang dapat anda lihat di lapor dana bos.

Anda juga bisa lihat kembali terkait Contoh Laporan Penggunaan Dana Bos Online seperti berikut:

Lapor dana Bos tahap 1 . Lanjutan Laporan Dana BOS

Tunggu Video dari kami selengkapnya terkait dengan pelaporan dana bos dan penggunaan dana bos dalam pelaporan online di portal resmi kemdikbud.

Sumber: https://bos.kemdikbud.go.id/

Penggunaan Dana Bos TA 2023-2024 | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5