Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS

Bingkaiberita.com – Guru bukan PNS bisa mendapatkan kesetaraan seperti halnya guru PNS dalam hal gaji pokok dan tunjangan. Caranya dengan mengikuti inpassing. Inpassing Guru Bukan PNS (GBPNS) ditujukan untuk penyetaraan jabatan dan pangkat seperti guru PNS.

Setiap guru bukan PNS bisa mengikuti inpassing dengan syarat, telah memiliki sertifikat pendidik. Apabila belum, maka guru yang bersangkutan perlu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu.

Anda dapat mengecek inpassing dengan mengunjungi laman sdm kemendikbud atau laman mutasi sdm kemendikbud. Kemudian isi kolom yang tersedia dengan menggunakan nama/ NUPTK/ nama sekolah/ kabupaten kota Anda. Kemudian klik “cari”.

Syarat Inpassing

Syarat untuk mengajukan inpassing ada dua macam, yaitu syarat umum dan syarat administrasi yang diperlukan. adapun syarat pengajuan inpassing adalah sebagai berikut:

Syarat Umum

  1. Pemohon bukan merupakan guru berstatus PNS.
  2. Pemohon memiliki ijazah S1/ DIV dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi atau ijazah S2/ S3 dari program studi yang terakreditasi minimal B.
  3. Pemohon telah lulus sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan konseling.

Syarat Administrasi

  1. Pemohon mempersiapkan fotokopi SK pengangkatan sebagai guru tetap.
  2. Pemohon mempersiapkan fotokopi SK tentang jadwal pelajaran selama 4 semester terakhir dengan pengesahan kepala sekolah. Jadwal bisa diperoleh dari satminkal atau bisa dari luar satminkal dengan pengesahan Dinas Pendidikan.
  3. Pemohon mempersiapkan fotokopi SK pembagian tugas mengajar selama 4 semester terakhir selama menjabat sebagai guru tetap yang disahkan oleh kepala sekolah.
  4. Pemohon mempersiapkan surat keterangan aktif mengajar yang memuat NUPTK dan NRG yang disahkan oleh kepala sekolah.
  5. Pemohon mempersiapkan fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
  6. Pemohon mempersiapkan fotokopi SK akreditasi program studi dari perguruan tinggi yang meluluskan. Jika dalam ijazah telah tercantum keterangan akreditasi, SK akreditasi tidak diperlukan.
  7. Pemohon mempersiapkan fotokopi sertifikat pendidik yang telah dilegalisasi perguruan tinggi yang menerbitkan.
  8. Pemohon mempersiapkan hasil cetak transkrip data info PTK dapodik sesuai semester pengusulan inpassing. Syarat ini berlaku bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB
  9. Pemohon mempersiapkan fotokopi SK tugas tambahan dari kepala Yayasan dan dilegalisasi Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi.
  10. Pemohon dengan tugas tambahan mempersiapkan fotokopi sertifikat tugas tambahan (kepala sekolah/ kepala laboratorium/ kepala perpustakaan) yang dilegalisasi Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi.

Pendaftaran Inpassing

Pendaftaran inpassing dapat dilakukan secara online sebagai berikut:

  1. Pemohon yang telah memenuhi syarat sesuai Dapodik mendapatkan nomor urut sesuai kepemilikan sertifikat pendidik, usia, dan masa kerja. Keterangan lebih lengkapnya dapat dilihat pada laman gtk kemendikbud.
  2. Pemohon yang telah lulus tahap 1 dapat mempersiapkan berkas administrasi untuk mendapatkan kesetaraan jabatan fungsional.
  3. Kepala sekolah memeriksa berkas pemohon.
  4. Kepala sekolah memberikan surat pengantar untuk pengajuan inpassing pemohon.
  5. Pemohon membuka info GTK dan mencetak lembar identitas pengusul kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS.
  6. Kepala Sekolah mengirimkan berkas yang telah diverifikasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktorat Pendidikan Guru Pendidikan Dasar untuk keperluan penyetaraan jabatan.
  7. Direktorat Pendidikan Guru Pendidikan Dasar melakukan verifikasi syarat administrasi .
  8. Pemohon dapat mengecek perkembangan proses inpassing melalui info GTK pada laman gtk kemendikbud.
  9. Apabila permohonan inpassing telah selesai diproses, pemohon dapat mengunjungi laman https://sdm.kemendikbud.go.id untuk mendapatkan SK inpassing.

Guru bukan PNS yang mengajar di sekolah Indonesia di luar negeri juga dapat mengajukan inpassing. Caranya, kepala sekolah mengirimkan seluruh syarat administrasi pada kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang menangani Pendidikan Republik Indonesia di luar negeri. Selanjutnya syarat administrasi tersebut akan disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Biro Kepegawaian kemendikbud.

Dengan adanya inpassing GBPNS, setiap guru tidak perlu lagi berkecil hati. Semuanya berhak mendapatkan kesetaraan seperti guru PNS. Tentunya jika telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

 

Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5