Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Hasil Keputusan Bersama Empat Menteri

Bingkaiberita.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri telah membahas mengenai panduan pelaksanaan pembelajaran pada tahun 2021. Pembahasan mengenai hal ini dikaitkan dengan masih mewabahnya virus Corona atau masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Berdasarkan keputusan bersama empat menteri, mulai tahun 2021 akan dilakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini diputuskan dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan dalam pelaksanaan pembelajaran dan dengan mempertimbangkan hak dan tumbuh kembang anak dalam masa pandemi Covid-19.

Vaksinasi Persiapan PTM Terbatas

Untuk menunjang pelaksanaan PTM terbatas, pemerintah mencanangkan program vaksinasi yang menyasar pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di seluruh jenjang pendidikan. Vaksinasi bagi PTK akan dilakukan dalam tiga tahap dan setiap tahap akan mendapatkan dua dosis vaksin seperti pada umumnya. Keseluruhan tahap vaksinasi diharapkan dapat selesai dilakukan pada akhir bulan Juni 2021. Penjadwalan tahap vaksinasi bagi PTK sebagai berikut:

  1. Tahap pertama bagi PTK jenjang PAUD, SD/MI, SLB dan sekolah sederajat, serta pesantren, dan pendidikan keagamaan. Pada tahap ini pemberian vaksinasi dosis pertama akan dilakukan maksimal pada akhir minggu kedua bulan Mei 2021. Sedangkan vaksin dosis kedua diberikan dengan interval yang ditetapkan sesuai dengan jenis vaksin yang diberikan.
  2. Tahap kedua bagi PTK SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan sekolah sederajat. Pada tahap ini pemberian vaksinasi dosis pertama akan dilakukan maksimal pada akhir minggu keempat bulan Mei 2021. Sedangkan vaksin dosis kedua diberikan dengan interval yang ditetapkan sesuai dengan jenis vaksin yang diberikan.
  3. Tahap ketiga bagi PTK jenjang perguruan tinggi. Pada tahap ini pemberian vaksinasi dosis pertama akan dilakukan maksimal pada akhir minggu kedua bulan Juni 2021. Sedangkan vaksin dosis kedua diberikan dengan interval yang ditetapkan sesuai dengan jenis vaksin yang diberikan.

PTM Pasca Vaksinasi PTK

Hasil keputusan bersama empat menteri menyatakan bahwa setelah seluruh PTK menerima vaksinasi, maka satuan pendidikan wajib menyediakan layanan PTM terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Keduanya disiapkan oleh setiap satuan pendidikan. Kemudian untuk pelaksanaannya, orang tua/wali diberikan hak/ kebebasan memilihh apakah akan membiarkan anak- anaknya menjalani pendidikan dengan PTM terbatas ataukah dengan PJJ.

PTM terbatas akan dilaksanakan dengan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai keputusan bersama empat menteri. Diantaranya sebagai berikut:

  1. Dalam pelaksanaan PTM terbatas, setiap satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa.
  2. Pelaksanaan PTM terbatas masih tetap dikombinasikan dengan PJJ.
  3. Orang tua/wali berhak memutuskan proses pembelajaran bagi anak- anaknya, apakah PTM terbatas atau PJJ.
  4. Nantinya pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor kemenag akan mengawasi jalannya PTM terbatas di setiap satuan pendidikan.
  5. Jika ditemukan kasus baru konfirmasi covid-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor kemenag wajib menangani kasus tersebut dan, PTM terbatas dapat dihentikan sementara.
  6. Pemerintah pusat dapat membuat kebijakan pemberhentian sementara PTM terbatas jika ada kebijakan terbaru mengenai pencegahan dan pengendalian covid-19.

Ketentuan Pelaksanaan PTM Terbatas

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi setiap satuan pendidikan dalam melaksanakan PTM terbatas, diantaranya sebagai berikut:

Kondisi kelas

PTM terbatas dilakukan dengan menerapkan pembatasan jumlah siswa di dalam kelas dan memenuhi jaga jarak antar siswa. Secara keseluruhan setiap siswa di seluruh jenjang pendidikan harus menjaga jarak 1,5 meter antar siswa. Mengenai jumlah siswa di dalam kelas disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk siswa SD, SMP, dan SMA sederajat maksimal 18 siswa per kelas. Siswa tingkat SD, SMP, dan SMA luar biasa serta PAUD maksimal 5 siswa per kelas. Satuan pendidikan dapat memanfaatkan ruang terbuka untuk melaksanakan proses pembelajaran.

Jumlah hari aktif dan pembagian rombel

Penentuan hari aktif belalar dan pembagian rombel ditentukan oleh setiap satuan pendidikan dengan tetap mempertimbangkan sisi keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan.

Perilaku wajib di satuan pendidikan

Menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menerapkan etika bersin dan batuk.

Kondisi medis warga satuan pendidikan

Kondisi warga satuan pendidikan dinyatakan sehat dan jika mempunyai penyakit comorbid masih dalam kondisi yang terkontrol serta tidak mengalami gejala covid-19.

Kantin

Dalam 2 bulan pertama kantin tidak diizinkan beroperasi. warga satuan pendidikan diharapkan membawa bekal makanan dan minuman dari rumah. Setelah 2 bulan terlewati dan memasuki masa kebiasaan baru, kantin dapat dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Olahraga dan ekstrakurikuler

Dalam 2 bulan pertama kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler belum boleh dilaksanakan. warga satuan pendidikan diharapkan melakukan olahraga di rumah. Setelah 2 bulan terlewati dan memasuki masa kebiasaan baru, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler dapat kembali dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan selain pembelajaran

Dalam 2 bulan pertama kegiatan seperti pertemuan orang tua dengan pihak sekolah, istirahat di luar kelas, dan pengenalan lingkungan sekolah tidak boleh dilakukan. Setelah 2 bulan terlewati dan memasuki masa kebiasaan baru, kegiatan tersebut boleh dilakukan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan

Pembelajaran di luar lingkungan sekolah seperti kunjungan guru ke rumah diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Hasil Keputusan Bersama Empat Menteri | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5