Pelaksanaan Program SMK Pusat Keunggulan

Bingkaiberita.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengadakan program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan. Pedoman mengenai penyelenggaraan program ini diatur dalam Keputusan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2021.

Pelaksanaan Program SMK Pusat Keunggulan

Program SMK Pusat Keunggulan dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja SMK  dengan kemitraan dan penyelarasan dunia kerja. Dunia kerja tersebut meliputi: dunia usaha, industri, BUMN/ BUMD, instansi pemerintah, atau dapat pula Lembaga yang lainnya. Nantinya sekolah yang melakukan program SMK Pusat Keunggulan akan menjadi sekolah rujukan dan menjadi pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK yang lain.

 

Program SMK Pusat Keunggulan diselenggarakan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Sosialisasi mengenai diadakannya program SMK Pusat Keunggulan.
  2. Seleksi bagi SMK- SMK yang akan melaksanakan program SMK Pusat Keunggulan.
  3. Penetapan SMK yang terpilih.
  4. Pelaksanaan program SMK Pusat Keunggulan.
  5. Evaluasi program SMK Pusat Keunggulan.

 

Tujuan dilaksanakannya program ini secara umum agar para lulusan SMK dapat diserap oleh dunia kerja atau menjadi wirausaha dengan pendidikan vokasi mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja. Selain itu untuk meningkatkan kualitas dan menjadikan SMK rujukan bagi SMK- SMK yang lain.

 

Sasaran program SMK Pusat Keunggulan meliputi:

  1. Pemangku kepentingan di daerah
  2. Pengawas sekolah
  3. Kepala sekolah
  4. Guru
  5. Tenaga kependidikan

 

Syarat SMK Pelaksana program SMK Pusat Keunggulan

 

Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi bagi SMK yang akan mengikuti seleksi program SMK Pusat Keunggulan antara lain:

  1. SMK telah terdaftar dalam dapodik dan mempunyai NPSN.
  2. SMK memiliki tenaga pengajar atau guru yang telah bersertifikat dari dunia kerja.
  3. SMK telah bekerjasama dengan dunia kerja minimal dalam penyelarasan kurikulum dan dalam melaksanakan Praktek Kerja Lapangan.
  4. SMK telah memiliki rencana aksi pengembangan sekolah.
  5. SMK yang sudah terakreditasi minimal B.
  6. SMK memiliki status lahan:
  7. SMK yang diselenggarakan pemerintah daerah: lahan milik pemerintah daerah/ Lembaga pemerintah/ BUMD.
  8. SMK yang diselenggarakan masyarakat: lahan milik badan penyelenggara SMK.

Untuk menerima bantuan fisik bagi SMK penerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan.

  1. SMK memiliki minimal sejumlah 216 peserta didik. Kecuali jika berada di daerah khusus sesuai ketetapan Kemendikbud atau berada di daerah yang kepadatan penduduknya rendah atau kondisi geografisnya tidak memungkinkan untuk digabung dengan sekolah lain.
  2. SMK tidak dalam proses menerima bantuan dana untuk alokasi fisik pada tahun berkenaan.
  3. SMK telah memiliki dansiap menyediakan daya listrik yang cukup untuk melakukan kegiatan dengan peralatan praktik.
  4. SMK sudah memiliki akun media sosial.
  5. SMK yang menerima bantuan fisik dari program SMK Pusat Keunggulan telah memiliki lahan yang cukup untuk menerima bantuan pembangunan fisik sebagai tempat praktik.
  6. SMK yang menerima bantuan fisik dari program SMK Pusat Keunggulan memiliki Gedung yang siap direnovasi atau direhabilitasi dengan umur bangunan minimal 5 tahun.
  7. SMK tidak mempunyai tunggakan laporan bantuan pemerintah dari direktorat SMK tahun sebelumnya.
  8. SMK telah memiliki surat dukungan atau rekomendasi dari pemerintah daerah provinsi.

 

 

 

Pelaksanaan Program SMK Pusat Keunggulan | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5