Aneka Tunjangan

Juknis Proses Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1. Kapan Cairnya?

Bingkaiberita.com – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan meminta untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk menyalurkan pencairan tunjangan profesi guru yang mengalami keterlambatan pencairan pada TPG Triwulan pertama

Secara konsisten Dirjen GTK telah berkoordinas kepada kementerian keuangan dan Pemda untuk kepastian pencairan tunjangan profesi guru pada tahap pertama yangdiberikan melalui Kas Umum Daerah dan meminta sebelum batas waktu 14 hari kerja sudah masuk ke rekening guru masing-masing.

Pada minggu ke 2 pada bulan Mei pada triwulan pertama ini baru 26 pemerintah daerah yang sudah menyalurkan tunjangan profesi guru ke rekening guru dan masih banyak pemerintah daerah yang belum menyalurkannya sebanyak 297 Pemda.

Apalagi ada 223 Pemda yang memang belum mendapatkan dana atau masih tahap penyaluran dana dari Kas Umum Negara ke Kas Umum daerah sebagai salah satu bentuk percepatan penyaluran dana untuk Tunjangan Profesi Guru pada triwulan pertama.

Surat edaran ini sebagai bentuk proses percepatan pencairan tunjangan profesi guru yang memastikan kelancaran dalam menyalurkannya sehingga proses pencairan bisa segera teralisasi

Dan diharap kepada seluruh operator dapodik sekolah untuk segera memperbaharui data pokok pendidikan dalam pengisian yang berlangsung sesuai dengan beban kerja guru untuk validasi atau kevalidasiannya dan sebagai syarat verifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru

Sementara bagi guru harus memenuhi syarat peneriman tunjangan profesi, dari beban kerja mengajar minimal 24 jam, ataupun sudah sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan, sebagai bentuk adanya keterlambatan yang terjadi atas pencairan tunjangan ini

Bagi guru yang mengajar di sekolah kecil alias hanya ada tiga ruang kelas saja, harus menunggu validasinya di akhir semester. Mereka akan mendapatkan tunjangan profesi guru tersebut di akhir semester.

Semoga tidak ada keterlambatan kembali sesuai yang diedarkan oleh Kementerian Pendidikan terkait dengan Sipers Nomor 163 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah no 45 tahun 2023.

Aneka Tunjangan PNS yang diberikan oleh negara saat ini belum sesuai dengan yang diberikan oleh PPPK. Para pppk mendapat gaji yang besar ketimbang PNS yang sudah lama mengajar. Akankah negara akan melanjutkan PPPK ini dibanding dengan mengangkat para PNS yang notabene ada batasan usia untuk para pengejar pegawai negeri sipil

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.