PNS Bisa Dipecat, Apa Jenis Pelanggarannya Perhatikan Hal Ini!

Bingkaiberita.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan tentang ketentuan Disiplin Pegawai negeri sipil (PNS) yang tertera pada Pasal 86 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Peraturan Disiplin PNS ini tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan dalam peraturan pemerintah, dan PNS yang tidak menaati peraturan ini dapan dikenakan sanki berupa hukuman disiplin ringan hingga berat. Dan jika sudah dihumum dengan tindak disiplin berat maka akan dikenakan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat atau akan dipecat.

Sesuai dengan yang kami kutip dari https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2014/5TAHUN2014UU.htm sebagaimana berikut ini:

(1) Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS.

(2) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin

(3) PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

Apa Pelanggaran disiplin PNS?

Sedangkan PNS yang dipecat karena beberapa tindakan yang tidak hormat melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan undang-Undang dasar RI 1945 tertera pada Pasal 87 Ayat 4. Seperti yang kami kutip dari https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2014/5TAHUN2014UU.htm

PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

a.melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Sesuai dengan peraturan tersebut Jenis pelanggaran disiplin PNS ini termasuk tindakan pidana yang direncanakan dan menjadi salah satu anggota ataupun pengurus partai politik.

Jenis Pelanggaran PNS

Dalam Pasal 14 Nomor 94 sedangkan PNS yang mendapatkan hukuman disiplin berat, apabila ia melanggar larangan-larang seperti berikut

– Penyalahgunaan wewenang
– Seorang PNS bekerja untuk negara lain, lembaga organisasi internasional, bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing dan lainnya
– Seorang PNS Melakukan pungutan liar
– PNS membeli, menggadaikan , menyewakan ,meminjamkan barang baik bergerak maupun tidak bergerak baik itu berupa dokument atau surat berharga milik negara
– Menerima hadiah yang berupa jabatan atau pekerjaan
– Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
– Kampanye partai politik baik itu calon presiden, wakil daerah dan lainnya yang berhubungan dengan politik

Bisa dicermati bersama bahwa jenis pelanggaran PNS yang berhungan dengan partai politik dan beberapa tindakan pidana lainnya baik itu suap, menyelewengkan dokument dan barang berharga milik negara adalah salah satu contoh hukuman dengan disiplin berat

Jenis Pemberhentian PNS

Dan menurut pasal lainnya seorang PNS harus wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan anggota dewan perwakilan rakyat.

Jenis Hukuman Disiplin PNS

Sesuai dengan pasal 14 PP nomor 94 tahun 2021 bahwa jenis pelanggaran PNS yang dijatuhi disiplin berat terdiri atas

– Penurunan Jabatan yang lebih rendah selama 12 bulan
– Pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksan selama 12 bulan
– Pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hukuman diatas didapatkan oleh seorang PNS sesuai dengan pertimbangan apa yang telah dilakukannya

Demikianlah jenis dan Apa Jenis Pelanggarannya PNS, sehingga seorang PNS tidak semaunya sendiri dalam bekerja karena memang ada beberapa jenis hukuman dan pelanggaran yang harus diketahui oleh seorang PNS.

PNS Bisa Dipecat, Apa Jenis Pelanggarannya Perhatikan Hal Ini! | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5