Guru.kemdikbud go.id login Platform Merdeka Mengajar

Bingkaiberita.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk sistem baru dalam Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah sesuai dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03.2023

Peraturan tersebut sesuai dengan kompetensi guru dalam mengajar di Platform Merdeka mengajar yang nantinya akan disinkronkan dengan e-kinerja BKN. Para guru akan melakukan perencananan, sampai proses pelaksanaan dan evaluasinya yang telah disediakan oleh sistem yang nantinya harus didukung dengan bukti pelaksanaannya.

Bukti pendunkung yang akan diunggah di portal guru.kemdikbud.go.id tersebut merupakan dokumentasi yang harus dikumpulkan oleh para guru sebagai bagian dari pelaksanaan kinerja dan kegiatan guru yang berupa perangkat mengajar yang berupa RPP, MOdul Ajar dan beberapa pendukung lainnya dalam menambah dokumen tugas tambahannya sebagai guru.

Sementara itu guru yang bersangkutan harus melakukan pengunggahan dokument observasi kelas yang dilakukan oleh kepala sekolah yang diunggah dalam bentuk pdf dengan ukuran maksimal 10 MB

Guru harus memiliki bukti pengembangan kompetensi pada periode berjalan selama satu semester saat pelaksanaan kinerja berlangsung yang berupa bukti dukungan yang berupa sertifikat atau piagam kegiatan pelatihan dengan contoh pada periode bulan Januari sampai dengan Juni 2024

Dan pengembangan kompenti tersebut harus diunggah sebagai bukti atau bukti karya yang dipublikasi pada PMM dan beberapa sertifikat pelatihan yang memang telah didapatkan sehingga dengan adanya monitoring yang terintegrasi dengan e-kinerja inilah nantinya para guru dapat meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan mandiri

Adapun bukti dukungan dalam bentuk pelatihan dan aksi nyata akan didapatkan sebanyak 8 point yang berupa sertifikat dan lainnya

Dan guru juga dapat menambahkan bukti dukungan lain yaitu tugas tambahan yang diberikan langsung oleh Atasan untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai contoh menjadi diberikan amanah sebagai wakil kepala satuan pendidikan.

Apakah guru dan kepala sekolah yang tidak mengisi SKP di PMM atau sistem pengelolaan kinerja guru PMM tersebut akan berdampak pada gaji guru kedepannya?

Sistem penggajian yang dilakukan oleh pemerintah daerah sudah sesuai dengan kebijakan lembaga pendidikan , masa kerja dan lain sebagainya. Sistem penggajian ini lebih cenderung pada faktor masa kerja seseorang dalam mengabdikan diri, jabatan yang diemban dan golongannya.

Dengan adanya faktor yang cenderung untuk kriteria penggajian guru, maka mereka harus lebih memperhatikan pengembangan kariernya dengan mengisi SKP di PMM tersebut, SKP dirancang memberikan gambaran menyeluruh terhadap pengembangan diri dalam proses meningkatakn kompetensi dan memiliki dampak serius dalam penilaian kinerja. Sebagai bentuk komitmen pemerintah sebagai upaya meningkatkan kompetensi guru melalui keatifan dalam pengembangan guru dalam memajukan dunia pendidikan

Tanpa ada data akurat dan dokument yang akan diunggah maka akan sangat mempengaruhi pengembangan karier hingga mempengaruhi segala bentuk penerimaan insentif kedepannya. Keterangan lebih lengkapnya anda bisa simak sendiri pada artikel petunjuk teknisnya dibawah ini

Guru.kemdikbud go.id login Platform Merdeka Mengajar | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5