Miris, Formasi PPPK Guru Honorer Kemenag Hanya 9 ribu Dari 1 Juta Kuota yang tersedia

Bingkaiberita.com – Perekrutan guru honorer PPPK masih menimbulkan kontroversi, antara guru yang mengajar di sekolah negeri dibawah naungan kemdikbud maupun sekolah agama yang ada dibawah naungan kementerian pendidikan dan kebudayaan. Pasalnya, Kemdikbud akan merekrut guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara melalui penerimaan PPPK guru honorer dengan jumlah formasi 1 juta. Sedangkan guru honorer kemenag hanya diberi jatah 9 ribu formasi.

Formasi PPPK Guru Honorer Kemenag

sumber gambar :https://www.medcom.id/

Formasi PPPK guru honorer kemenag dengan jumlah kuota 9.464 orang ini sudah termasuk orang yang mengikuti tes PPPK pada tahun 2019 yang tidak lolos PPPK meskipun tergolong dari honorer K2.

Apakah nantinya kemenag akan mengusulkan Guru CPNS ditahun depan? masih menjadi pertanyaan karena kedua lembaga yang mengatur pendidikan ini belum bersinergi satu sama lainnya. Seperti yang diungkapkan oleh Rohmat Mulyana sebagai Direkrut Pendidikan Agama Islam Dalam Jpnn.com bahwa pihaknya telah meminta ke Dirjen Kemdikbud untuk berbagai formasi dengan jumlah 100 ribu orang.

Bisa dikatakan prosentase formasi kemenag dibandingkan dengan jumlah formasi Kemdikbud kisaran 0,09 saja. Sedangkan formasi kemdikbud bisa dikata 1 juta formasi. Sedangkan guru honorer yang bekerja di Madrasah jumlahnya ratusan ribu. Sedangkan formasi kurang dari 10 ribu tersebut tidak hanya diperebutkan oleh guru agama saja melainkan guru sains (fisika, kimia, geografi, biologi, matematika, sejarah), ilmu komputer, guru bahasa dan lainnya yang bekerja pada lembaga madrasah dibawah naungan kementerian agama.

Betapa mirisnya dan sedihnya kuota yang diberikan untuk guru honorer yang bekerja di bawah naungan kemenag yang jumlahnya jomplang. Peluang yang diberikan kepada guru honorer kemdikbud dan beberapa orang yang memiliki sertifkat pendidik yang belum mengajar ini membuat kesenjangan sosial dan dinilai memang membuat persoalan. Harusnya lembaga pendidikan dihandel untuk 1 Menteri saja. Dan juga harusnya dibuat dirjen pendidikan umum sekolah negeri dan bidang dirjen pendidikan agama sehingga tidak ada masalah jika kekuasaan diambil satu orang saja, jika dua kekuasaan yang memegang pendidikan, maka akan ada kecemburan dikedua belah pihak apalagi keputusan ini untuk mengentaskan kesejahteraan guru dan meningkatkan keprofesionalisme guru.

Kebijakan pendidikan ini harus benar-benar tidak menimbulkan masalah, dan menjadi solusi bagaimana mereka dapat memperbaiki kualitasnya dalam mengajar sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka yang selama ini menjadi guru seperti orang yang dinomer duakan. Apalagi saat para orang-orang yang saat ini menjadi menteri dan presiden mereka dahulunya juga diberikan pengajaran dan pendidikan dari seorang guru. Dari gurulah mereka menjadi dan mendapatkan apa yang mereka sebelumnya tidak mengetahui apa yang belum mereka kenal.

Untuk mengatasi hal ini harus ada satu kebijakan pendidikan yang baik agar tidak ada kecemburan antara guru yang mengajar di Madrasah dengan guru yang ada dibawah naungan kementerian pendidikan.

sumber:jpnn.com

Miris, Formasi PPPK Guru Honorer Kemenag Hanya 9 ribu Dari 1 Juta Kuota yang tersedia | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5