Fatwa MUI Boikot produk Israel

Bingkaiberita.com – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Fatwa MUI Boikot Produk Israel pada no. 38/2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan negara palestina, dan yang perlu digaris bawahi akan kesalah pahaman makna yang sedang beredar di kalangan publik kita dengan haramnya produk yang terafiliasi dengan negara Israel. Sehingga hal ini menjadi ketimpangan dan membuat simpang siur di Masyarakat. sehingga LPPOM MUI harus memberikan pernyataan bahwa fatwa tidak berarti menghilangkan setatus dari halam menjadi haram. Dan kehalalaln sebuah produk yang tadinya sudah dilabeli halal oleh MUI tidak mengalami perubahan dan dari segi statusnya dan fungsinya masih menjadi jaminan produk halal yang diimplementasikan dari perusahaan.

Namun yang dimaksud dengan mengeluarkan Fatwa MUI dengan Boikot Produk Israel ini adalah segala upaya bentuk dukungan yang mengarah ke serangan israel atau agresi negara Israel ke palestina inilah yang haram. Sedangkan produk yang telah tersertifikasi halal dari BPJH atau Halal MUI maka statusnya halal secara zat yang masih berlaku. Sehingga yang dimaksudkan bukan produknya yang haram melainkan dari segi impelementasi dukungan yang mengahar ke negara yang melakukan agresi ke Palestina

MUI yang menjadi bagian dari pemerintah mengahak masyarakat Indonesia dan dunia untuk mendukung kemerdekaan Palestina dengan melakukan dukungan yang semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi atau jual beli barang pada produk yang terafiliasi atau pro Israel yang mendukung zionisme dengan fatwa yang berisikan sebagaimana berikut

Segala dukungan yang mengarah ke Israel dihukumi haram dan hukumnya wajib mendukung kemerdekaan Palestina

Segala dukungan ke Rakyat Palestina bisa didistribusikan dalam bentuk zakat, infak dan sedekah

Karena dalam hal darurat maka yang sejatinya dana zakat harus didistribuskan kepada 8 golongan penerima hak yang ada di wilayah sekitar, maka boleh didistribusikan ke mustahik yang lebih jauh seperti perjuangan palestina

Dan masyarakat dihimbau untuk terus melakukan shalat gaib ketika sehabis shalat jumat dan melakukan penggalangan dana kemanusiaan untuk kroban di Palestina

Dan masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan transkasi jual beli produk yang terafiliasi dengan negara Israel yang mendukung penuh agresi ke Negara palestina

Beberapa produk yang harus dihindari untuk dibeli oleh masyarakat Indonesia atau produk pro  Israel adalah sebagai berikut

1.Makanan dan minuman: McDonald’s, Starbucks, Coca-Cola, Burger King, Pizza Hut, Papa John’s, Nestle, Jaffa, Eden, Strauss, Tivall, Nestle

2.Teknologi: Motorola, Intel, IBM, AOL, META

3.Kosmetik: L’Oréal, Revlon, Estée Lauder, Kimberly-Clark,

4.Pakaian: M&S, Timberland, River Island, Delta.

5.Streaming: Disney+

Anda bisa mengganti produk yang sering anda beli, dengan beberapa produk lainnnya atau produk lokal seperti

1.Air Mineral: Crystalline, Prim-A, Club

2.Fast Food: Sabana, CFC, Richeese Factory

3.Kopi: Kopi Tuku, Fore, Kopi Kenangan, Point Coffee, Excelso

4.Minuman Berpemanis: Cimory, Ultra Milk, HiLo, Indomilk

5.Makanan: Mako, Roti’O, J.Co

6.Kosmetik: Wardah, Viva, Sari Ayu, Emina, Skin Game

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan untuk benar-benar dipahami oleh umat muslim yang ada di Dunia untuk mendukung kemerdekaan Negara Palestina

Fatwa MUI Boikot produk Israel | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5