Dampak TPS Piyungan Ditutup, Warga Buang Sampah Sembarangan di Denda Rp 400 ribu

Bingkaiberita.com Banyak pelanggaran warga jogja akhir-akhir ini akibat Tempat Pembuangan Sampah Piyungan ditutup yaitu Sampah berserakan dimana-mana hingga ada 30 warga yang melakukan pelanggaran dengan membuang sampah sembarang disidang tindak pidana ringan di Pengadilan Jogja

Sampah yang dilihat di beberapa sudut kota jogja membuat tidak nyaman pemerintah, hingg akhirnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja beserta gabungan TNI membuat razia untuk menindah warga ataupun masyarakat yang membuang sampah di pinggiran jalan.

Dan yang terjadi terdapat beberapa warga memang membuang sampah dipinggiran jalan dan tidak pada tempatnya hingga akhirnya pada pelanggar tersebut dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Jogja dengan hukuman denda sebesar Rp 400 ribu

Pemerintah kota jogja bersama satpol PP memang telah berupaya preventif hingga promotif untuk penegakkan tersebut dan untuk Penindakan tegasnya dengan melakukan penegakan perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah sebagai tindak upaya terakhir.

Sebelum ada penegakan tersebut pemerintah sudah melakukan kegiatan persuasif ke masyarakat dengan memberikan kartu kuning di Kecamatan bagi para pelanggar yang membuang sampah sembarangan

Dan masyarakat tentunya belum sadar hukum karena masih banyak warga yang kedapatan membuang sampah tidak ditempat semestinya hingga dilakukan penegakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan memprosesnya ke pengadilan negeri.

Hukuman denda ini masih kecil, apalagi tuntutan dari Satpol PP sebagai Jaksa Penuntut umumnya bagi pelanggar harus dikenai denda minimal 1 persen dari denda maksimalnya yaitu Rp 50 juta berdasarkan pada perda no 10 tahun 2012 atau juga bisa dikenai denda kurungan penjara selama 3 bulan sesuai dengan perda tersebut

Namun, apabila denda para pelanggar tidak dapat dibayar atau diganti, maka yang bersangkutan akan dipidana kurangan penjara selama tiga hari dan dikenakan biaya perkara Seribu rupiah

Pidana yang diberikan kepada hakim memang tidak sampai 1 persen namun lebih berfokus pada upaya pembinaan dan memberikan efek jera bagi para pelanggar sehingga masyarakat tidak ada yang meniru perbuatan orang-orang yang membuang sampah di pinggiran jalan. Dengan begitu maka terdakwa tidak dapat mengulangi perbuatannya.

Dengan adanya proses sidang dan hukuman denda tersebut, maka berkurang juga secara signifikan dalam membuang sampah pada tempatnya. Mengingat banyaknya warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Namun, dalam hal ini masih ada beberapa orang yang mencoba membuang sampah tidak pada tempatnya, meskipun ada pengurangan yang drastis saat pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar

Dampak TPS Piyungan Ditutup, Warga Buang Sampah Sembarangan di Denda Rp 400 ribu | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5