Daftar SEKOLAH Penerima TUNJANGAN KHUSUS

Bingkaiberita.com – Setiap Tahunnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi merilis sekolah mana yang termasuk sebagai daerah khusus untuk kategori 1. Dalam info gtk masing-masing guru terutama ada status sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah daerah Tertinggal, terdepan dan terbelakang atau 3T.

Tunjungan Khusus terebut diberikan oleh seorang Guru baik PNS maupun Non PNS yang melaksanakan tugad di daerah Khusus yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan Khusu berdasarkan data dari Kemndes dan kemdikbud.

Adapun data tersebut sesuai dengan desa yang sangat tertinggal dari kemendes atau langsung dari Kementerian pendidikan dan kebudayaan. Adapun tunjangan khusus ini juga diberikan kepada

Desa yang saat itu terkena musih baik itu bencana sosial, bencana alam, atau daerah yang ada dalam keadaan darurat. Adapun kementerian desa daerah tertinggal yang tidak menetapkan suatu wilayah yang memang tidak sebagai daerah sangat tertinggal juga dapat mendapatkan tunjangan khusus, apabila sekolah dengan kondisi

Pertama, sekolah hanya dapat diakses dengan menggunakan jalan kaki ataupun perahu kecil untuk dapat ke sekolah setiap harinya

Kedua, Selain itu ada hambatan dan rintangan yang besar untuk dapat datang ke sekolah.

Ketiga, Akses transportasi yang sulit dan susah untuk dijangkau karena harus tergantung dengan cuaca dan jadwal tertentu.

Desa yang seperti itu harus diusulkan langsung oleh kepala daerah ke kepada kemndikbud. Sesuai dengan pertimbangan dari dana tunjangan khusus tersebut.

Bagi daerah akan menerbitakn SK Tunjangan Khusus atau SKTK di Info GTK masing-masing yang pembayaran tujangan khusus tersebut langsung diberikan ke rekeing penerima sesuai dengan peraturan undang-undang. Dan tunjangan khusus tersebut akan diterima ke rekening kas daerah baik kota, kabupaten maupun provinsi dan diberikan kepada yang bersangkutan paling lama tujuh hari.

Pembayaran tunjangan khusus ini akan dihentikan pembayarannya kepada PNS daerah sewaktu-waktu apabila penerima meninggal dunia, atau sudah masa pensiun atau penerima tidak bertugas di daerah khusus atau mutasi jabatan ke struktural. Dan juga pembayaran diberhentikan jika PNS daerah tersebut mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau dinyatakan bersalah di mata hukum.

Tunjangan Khusus ini diberikan kepada guru sebagai salah satu kompensasi atas kesulitan yang harus dihadapi ketika berada di daerah Khusus dengan kondisi daerah yang terpendil, terbelakang daerah perbatasan antar negara , daerah bencana alam, sosial atau pulau-pulau kecil terluar di Indonesia.

Kriteria Penerima Tunjangan Khusus bagi PNS daerah khususnya guru adalah yang sudah memiliki NUPTK, sudah memiliki Sk tugas dari Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Berikut Penetapan kabupaten Daerag Tertinggal untuk tahun 2020 sampai dengan 2024. Sebagaian di kabupaten tersebut tentunya menjadi penerima tunjangan khusus.

 

Silahkan anda donwload disini

 

 

Semoga dengan informasi Daftar SEKOLAH Penerima TUNJANGAN KHUSUS, kedepannya akan berikan secara terperinci sekolah mana yang memang berhak mendapatkan tunjangan khusus sesuai dengan Keputuan Menteri Desa daerah tertinggal

Daftar SEKOLAH Penerima TUNJANGAN KHUSUS | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5