Cara Klaim Jasa Raharja Online

Bingkaiberita.com – Mungkin banyak orang yang belum mengetahui bagaimana cara klaim jasa raharja, prosedur klaim dan berapa besaran santunan jasa raharja

Jasa raharja menjamin semua korban kecelakaan baik itu kecelakaan motor, kecelakaan mobil tunggal ataupun kecelakaan bus. Baru-baru ini sebuah bus pariwisata di Kabarkan menabarak sebuah bukit Bego, di Padukuhan Kedungbueng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta.

Kecelakaan bis tersebut diduga karena rem blong pada bus yang ditumpangi korban meninggal berjumlah 13 orang termasuk sopir dan 34 korban lainnya luka-luka. Dan sebelumnya juga sempat ada tragedi yang merenggut beberapa korban yang terjadi akibat rem blong yang ada di kalimantan timur sebuah tronton rem blong menabrak pengendara motor, mobil di perempatan jalan.

Nah bagaimana santunan raharja mencover kecelakaan atau laka lantas tersebut. Menurut pihka jasa raharja semua korban kecelakaan mendapatkan santunan baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka dengan besaran yang berbeda untuk perawatan

Dalam kasus kemarin ini korban yang meninggal mendapatkan santunan 50 juta sedangkan untuk korban luka mendapatkan santunan 20 juta yang bekerjasama dengan Rumah Sakit Bantul yang ditagihkan langsung ke Jasa Raharja. bagaimana cara mengkaim asuransi dari jasa raharja ini simak penjelasan dan prosedurnya dibawah ini:

Santunan Jasa Raharja

Santunan jasa raharja diberikan ke korban kecelakaan baik itu kecelakaan tunggal ataupun non tunggal dan memberikan perlindungan asuransi, melalui sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas Jalan SWDKLJJ

Lingkup jaminan perlindungan ini ditanggung oleh PT Jasa Raharja kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial yaitu Asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum

Asuransi pengumpang alat angkutan umum ini sesuai dengan UU no 33 tahun 1964 dan no 17 taun 1965 tentang dana pertangungan wajib kecelakaan penumpang yang diberikan kepada setiap kecelakaan

Santunan Jasa Raharja Kecelakaan Meninggal

Jasa santuan jasa raharja korban kecelakaan lalu lintas baik itu darat, laut dan udara akan diberikan santunan yang mana santunan bagi yang meninggal maka akan diberika kepada ahli waris dengan prioritas sekala Janda atau duda yang sah, anak-anak yang sah, orang tuan yang sah, apabila tidak ada ahli waris maka diberikan pengganti biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan pemakaman.

Dan besaran santunannya pun berbeda antara korban yang meninggal, cacat dan penggantian yang lainnya berdasarkan PM terbaru

Berapa Besaran Santunan Jasa Raharja?

Untuk besarannya sesuai dengan peraturan menteri kuangan RI no 15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017 baik itu korban di laut, darat dan udara sebagai berikut:

Meninggal dunia: Rp 50.000.000
Cacat tetap (maksimal): Rp 50.000.000 Perawatan (maksimal): Rp 20.000.000 untuk angkutan darat dan laut, sedangkan untuk angkutan udara Rp 25.000.000.
Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris): Rp 4.000.000 Manfaat tambahan penggantian biaya P3K: Rp 1.000.000
Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans: Rp 500.000

Kapan Batas Waktu Klaim Jasa Raharja

Perlu diingat bagi yang mengajukan klaim santunan asuransi jasa raharja ini tidak akan berlaku setelah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan. Maksimal 6 bulan tenggang waktu proses klaim namun apabila sudah disetujui akan tetapi pelapor tidak melakukan penagihan selama 6 bulan maka dalam waktu 3 bulan maka santunan akan kedaluarsa

Bagaimana Cara Klaim Jasa Raharja?

Cara Klaim Jasa Raharja Online

Untuk klaim jasa raharja sesuai dengan laman resminya maka ada beberapa prosedur klaim asuransi jasa raharja ini untuk itu anda harus perhatikan baik-baik ya

pertama, silahkan anda isikan formulir pengisian santunan

Kedua, kemudian formulir yang sudah anda lengkapi bisa diisikan atau diinput secara online di https://www.jasaraharja.co.id/main/InputPengajuan?nik=

Ketiga, pastikan setelah melengkapi formulir pengisian anda isiskan dengan teliti

Informasi korban ( NIK, Nama Korban, SIfat cidera, Usia, Jenis Kelamin, HP Korab, Detail Alamat)

Data Pelapor ( Nama pelapor, hp pelapor dan status pelapor)

Tanggal Kejadian ( Tgl Kejadian, alamat detail kejadian)

Fasilitas Penanganan Korban ( Provinsi, kabupaten, fasilitas kesehatan, jenis laka, laporan polisi)

Keempat silahkan anda ajukan permohonan secara online dan tunggu konfirmasi dari piha jasa raharja

Demikianlah informasi bagaiama cara Cara Klaim Jasa Raharja secara online yang bisa kami sampaikan kepada anda para korban laka lantas.

Cara Klaim Jasa Raharja Online | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5