Aturan Larangan Menjual Seragam Sekolah: Penjelasan Lengkap Kebijakan Kemendikbud
Bingkaiberita.com – Aturan larangan menjual seragam sekolah kembali ditegaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai bentuk perlindungan terhadap orang tua dan peserta didik dari praktik pungutan yang memberatkan.
Latar Belakang Larangan Sekolah Menjual Seragam
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menilai bahwa praktik penjualan seragam oleh sekolah sering kali menimbulkan persoalan ketidakadilan dan beban biaya tambahan bagi orang tua siswa.
Dalam banyak kasus, perbedaan model, warna, dan desain seragam antar sekolah dimanfaatkan untuk praktik monopoli, sehingga orang tua tidak memiliki pilihan lain selain membeli seragam dari pihak sekolah dengan harga tertentu.
Pejabat Kemendikbud Kalimantan Barat, Rita Hastarita, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penegasan Resmi dari Kemendikbud
Menurut Rita Hastarita, larangan sekolah menjual seragam dan perlengkapan siswa bukan aturan baru.
“Aturan larangan sekolah menjual pakaian (seragam dan perlengkapan) sebenarnya bukan aturan baru di tahun 2026, melainkan sudah diatur dalam peraturan yang lebih lama seperti Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.”
Ia juga menegaskan bahwa mulai tahun 2026, seluruh sekolah tidak diperbolehkan menjual semua atribut sekolah dalam bentuk apa pun.
“Mulai tahun 2026, seluruh sekolah dilarang menjual semua atribut sekolah, termasuk pakaian olahraga dan batik. Kewajiban sekolah hanya memberikan contoh gambar atau desain pakaian yang harus dibeli oleh siswa. Pembelian dilakukan mandiri oleh orang tua di luar sekolah.”
Apa Saja yang Dilarang Dijual oleh Sekolah?
Berdasarkan kebijakan Kemendikbud, sekolah dilarang menjual:
- Seragam sekolah harian
- Seragam batik sekolah
- Pakaian olahraga
- Atribut sekolah (logo, topi, dasi, badge)
- Perlengkapan lain yang diwajibkan sekolah
Apa yang Masih Boleh Dilakukan Sekolah?
Meski dilarang menjual, sekolah tetap memiliki peran dalam pengaturan seragam, yaitu:
- Menentukan model dan warna seragam
- Menyediakan contoh gambar atau desain seragam
- Memberikan spesifikasi teknis seragam secara tertulis
Adapun pembelian sepenuhnya dilakukan secara mandiri oleh orang tua di luar lingkungan sekolah.
Sanksi bagi Sekolah yang Melanggar
Sekolah yang tetap menjual atau memaksa orang tua membeli seragam melalui pihak sekolah dapat dikenai tindakan tegas dari pemerintah.
Sanksi dapat berupa:
- Teguran tertulis
- Pembinaan khusus dari dinas pendidikan
- Sanksi administratif sesuai kewenangan
Dampak Positif Aturan Larangan Menjual Seragam
- Mengurangi beban biaya pendidikan bagi orang tua
- Mencegah praktik monopoli di lingkungan sekolah
- Meningkatkan transparansi dan keadilan
- Mendorong partisipasi UMKM lokal dalam penyediaan seragam
FAQ: Aturan Larangan Menjual Seragam Sekolah
Apakah sekolah sama sekali tidak boleh terlibat dalam pengadaan seragam?
Sekolah tidak boleh menjual, tetapi masih boleh menentukan desain dan spesifikasi seragam.
Apakah aturan ini berlaku untuk sekolah negeri dan swasta?
Ya, aturan ini berlaku untuk seluruh sekolah di Indonesia, baik negeri maupun swasta.
Sejak kapan aturan ini berlaku tegas?
Penegasan penuh dilakukan mulai tahun 2026, meskipun dasar hukumnya sudah ada sebelumnya.
Apa dasar hukum larangan ini?
Larangan ini mengacu pada peraturan sebelumnya, termasuk Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner