Apa Ketentuan Bebas Pajak Untuk Pembelian Rumah dibawah Rp 2 Milyar?

Bingkaiberita.com – Pemerintah membuat aturan pajak baru untuk pembelian rumah dengan harga dibawah Rp 2 Milyar akan ditanggung pemerintah melalui kementerian keuangan. Insetif pembebasan pajak tersebut tertuang dalam PMK no 120 tahun 2023 tentang PPN atas pajak rumah tapak dan susun yang ditanggung oleh pemerintah.

Kemudian untuk pembelian rumah dengan kredit kepemilikan rumah baru juga akan dibebaskan pajaknya. sesuai dengan penerapan dari PMK tersebut, meskipun dalam pmk tertulis dengan harga maksimalnya 5 Milyar. Namun, pemerintah hanya menanggung pajaknya Rp 2 Milyar.

Lalu, bagaimana dengan ketentuan gratis dari pajak pembelian rumah untuk harga dibawah Rp 2 Milyar.

Besaran Pajak Insentif

Untuk pembayaran pajak insentif akan dilakukan pada dua periode dengan besaran insefi yang berbeda yaitu untuk

Periode Pertama akan dilaksanakan Bulan depan hingga Juni tahun 2024 dengan penggratisn 100 persen untuk harga rumah maksimal 5 milyar dengan pengenaan pajak maksimal Rp 2 Milyar

Periode Kedua akan dilaksanakan pada bulan Juli sampai dengan 31 Desember 2024

Pemerintah akan menggeratiskan 50 persen dengan pengenaan pajak maksimal Rp 2 Milyar dengan harga maksimal Rp 5 Milyar

Ketentuan Rumah Bebas Pajak

Adapun perumahan yang dibebaskan akan pembelian rumah tapak yang digratiskan adalah dengan ketentuan sebagai berikut

Rumah dengan kategori bangunan rumah tinggal atau rumah deret yang ada di perumahan baik bertingkat maupun tidak
Bangunan dengan tempat tinggal yang digunakan untuk kantor ataupun untuk toko.

Begitu juga untuk rumah susun adalah yang berfungsi sebagai tempat hunian dengan memenuhi dua kriteria yang telah diatur sesuai dengan pasal 4 sebagai pembabasan pajak

Agar dapat mendapatkan pembebasan pajak maka rumah tapak tersebut sudah memiliki kode identitas rumah

Ataupun rumah baru yang sudah siap untuk dapat dihuni oleh penghuni rumah.

Rumah yang dijual maksimal Rp 5 Milyar

Adapun rumah yang sudah dilakukan pembayaran uang muka untuk mencicil sebelum aturan tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah maka yang sudah memiliki rumah maka akan mendapatkan insentif sesuai dengan ketentuan berikut. Untuk memenuhi akta jual beli maka akan diberikan atas PPPN, dengan pembyaran uang muka dengan cicilan pertama 1 September, dan memenuhi akta jual beli

Kriteria Penerima Bebas Pajak Beli Rumah

Sedangkan untuk kriteria bebas pajak belinya telah diatur dalam pasal 5 ayat satu bahwa yang diberikan adalah yang membeli satu rumah untuk satu orang atau dengan kata lain per individu hanya diberikan gratis untuk satu rumah tapak saja sesuai dengan pasal 5 ayat 2

Hal itu dibuktikan dengan menggunakan kepemilikan nomor identitas atau KTP atau dengan menggunakan nomor wajib pajak baik untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang tinggal di Indonesia yang memiliki KTP.

Penutup

Dengan adanya pembebasan pajak gratis untuk pembelian rumah ini, nantinya masyarakat terbantukan dan dapat mendapatkan harga rumah yang lebih murah

Apa Ketentuan Bebas Pajak Untuk Pembelian Rumah dibawah Rp 2 Milyar? | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5