Kriteria Lolos SKD dan Syarat SKB

Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD), masih menunggu surat edarannya, peserta yang mengikuti seleksi kompetensi tertuang dalam peratuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB).

Kriteria Lolos SKD.

Kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang ditentukan oleh jumlah kebutuhan dalam setiap jabatan formasi yang dilamarnya dari hasil ujian seleksi kompetensi dasar.

Para peserta yang telah memenuhi ambang batas atau yang disebut dengan passing grade nantinya akan diurutkan berdasarkan pada peringkat tertinggi. Dan nantinya para pelamar pada urutan paling tinggi akan diambil sebanyak 3 kali jumlah jabatan.

Apabila dalam suatu jabatan dibutuhkan dua orang atau dua formasi maka peserta yang akan mengikuti pelaksanaan SKB dari urutan pertama berdasarkan kelulusan sebanyak 6 (enam) orang. Dan penentuan kelulusan SKD berdasarkan dari

Nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan.

Syarat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Sedangkan untuk persyaratan seleksi kompetensi bidang ini diukur dari kemampuan para peserta dalammengukur kemampuannya yang berupa pengetahuan, prilaku dalam pelaksaan dan ketrampilan yang tugasnya menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh para peserta.

Adapun syarat administrasi SKB CPNS adalah sebagai berikut:

Pertama, pelamar SKB CPNS membawa KTP Asli
Kedua, Pelamar SKB CPNS membawa kartu peserta ujian
Ketiga, Pelamar SKB CPNS mencetak formulir deklarasi kesehatan
Keempat, Pelamar SKB CPNS telah melakukan vaksin minima untuk dosis pertama
Kelima, Pelamar SKB CPNS membawa hasil tes antigen paling lama 1x 24 jam

Pelamar SKB CPNS harus mengetahui tentang jabatan yang hendak dilamarnya dan mncari tahu kompetensi teknisnya seperti apa.

Ujian SKB CPNS dalam permempan pasal 46 dikatakan bahwa SKB dilaksanakn dengan menggunakan Sistem CAT BKN yang dilaksanakan dalam jangka waktu 90 menit. Dan pelaksanaanya bersifat teknis menggunakan soal SKB yang masih serumpun.

Kriteria Lolos SKD dan Syarat SKB | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5