Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan Jabatan Fungsional

Bingkaiberita.com – Penyelenggaraan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan berlangsung pada bulan-bulan ini, sementera itu kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) telah mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 1127 untuk guru dan nomoe 1128 untuk non guru dalam menetapkan nilai ambang batas bagi para peserta yang mengikuti seleksi ujian PPPK.

Nilai Ambang Batas (passing grade) menjadi nilai minimum yang harus dicapai untuk para peserta yang akan mengikuti seleksi baik guru maupun non guru yang akan diadakan dengan materi yang berbeda setiap jabatan yang dilamar pada uji seleksi PPPK dan yang pastinya materinya tidak seperti seleksi calon pegawai negeri sipil

Materi Seleksi PPPK Guru dan Non Guru

Untuk seleksi PPPK hanya ada dua seleksi yaitu pada tahap pertama seorang peserta harus lolos seleksi administrasi dan yang kedua para peserta PPPK harus lolos seleksi seleksi Kompetensi Bidang para pelamar memiliki jurusan. Hal itu seperti yang disampaikan oleh katmoko sebagai Pelaksana Tugas Harian Departmen Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB Katmoko yang kami kutip dari kompas.com tanggal 13 september 2021 sebagai berikut:

“PPPK hanya ada dua yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi,” ujarnya sebagaimana dalam Siaran Pers Virtual bertajuk Sosialisasi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021, Jumat (3/9/2021).”

Sementara Seleksi Kompetensi Bidang pada seleksi PPPK ini terdiri dari empat materi seleksi yaitu:

  • Seleksi Kompetensi Teknis
  • Seleksi Kompetensi Manajerial
  • Seleksi Kompetensi Sosiokultural
  • Wawancara (berbasis komputer)

Dan dari keempat seleksi tersebut harus memenuhi nilai minimum ambang batas atau passing gradenya masing-masing, adapun nilai ambang batas akan kami bahas seperti berikut ini:

Nilai Ambang Batas

Ada dua nilai ambang batas yang ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB, pertama untuk nilai ambang batas guru diedarkan pada surat nomor 1127 sementaran untuj jabatan lainnya atau non guru surat edaran nilai ambang batas sesuai dengan nomor 1128. Berikut perinciannya yang kami ambil dari Surat edaran yang ada di JDIH Kemenpan RB

Nilai Ambang Batas Guru

Adapun nilai ambang batas yang harus dikumpulkan guru agar dapat lolos seleksi PPPK adalah sebagai berikut

1. Pertama seleksi kompetensi Teknis ini sesuai dengan surat edaran untuk nilai komulatif adalah 500 dan untuk nilai ambang batas ini berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan. Untuk Guru TK teermasuk guru kelas ini untuk nilai ambang batas terendah adalah 260, sedangkan untuk Guru Agama SD sebesar 325 dan untuk SMP dan SMA masih tetap Sama, Untuk Guru SMP bidang bahasa Indonesia nilai ambang batasnya 265 dan untuk selengkapnya adalah sebagai berikut

2. Kedua seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosikultural seorang guru harus mencapai target nilai maksimal dengan nilai 200 dan untuk nilai amabang batas atau terendah yaitu 130

3. Ketiga, seleksi Wawancara berbasis komputer yang mana mereka harus mendapatkan nilai maksimal sebanyak 40 sedangkan nilai ambang batas terendahnya adalah 24

Nilai Ambang Batas Non Guru (fungsional)

 

 

Berbeda dengan nilai ambang batas guru, untuk lolos seleksi PPPK jabatan fungsional harus mendapatkan nilai terendah sebagai berikut

1. Pertama, seleksi Kompetensi teknis dengan nilai komulatif atau dengan nilai total perolehannya sebesar 450 sedangkan untuk nilai ambang batas setiap instansi atau pekerjaaan dalam jabatan ini berbeda-beda bisa anda lihat pada link jdih atau anda bisa lihat drive googlenya diatas

2. Kedua, Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural ini dengan nilai maksimal sebesar 200 dengan nilai yang harus didapatkan harus lebih dari 130 sebagai nilai ambang batasnnya

3. Ketiga, Seleksi wawancara dengan menggunakan komputer ini, nilai terendah atau nilai ambang batasnya 24 dengan nilai maksimal sebesar 40

Jumlah Soal PPPK

Sementara itu dalam keputusan kemenpan RB juga disebutkan jumlah soal PPPK untuk Jabatan Guru maupun Non guru sesuai dengan Surat edaran tersebut.

Jumlah Soal PPPK Guru

1. Soal Kompetensi Teknis untuk PPPK Guru ini terdiri dari 100 butir engan bobot nilai 5 untuk jawaban benar dan untuk jawaban salah mendapat nilai 0 dengan nilai maksimal 500 dengan pengerjaan waktu selama 120 menit

2. Soal Manajerial dan Sosial kultural ini masing-masing dengan jumlah 25 soal yang waktunya selama 40 menit dengan bobot nilai kompetensi manajerial paling sesuai 4 dan tidak sesuai nilainya 1 dan utnuk tidak menjawab nilainya0 yang sama-sama untuk soal keomptensi sosialkultural

3. Soal wawancara PPPK Guru dilakukan selama 10 menit dengan jumlah butir soal yang akan ditanyakan sebanyak 10 butri soal dengan nilai paling sesuai mendapat nilai 4 dan paling tidak sesuai 1 dengan nilai maksimal 40.

Jumlah Soal PPPK Non Guru atau Jabatan Fungsional

1. Berbeda dengan jumlah soal Guru untuk jabatan Non guru ini memiliki jumlah soal sebagai berikut untuk materi komptensi teknis, manajerial dan sosiokultural dan wawancara harus menghabiskan waktu dalam 120 menit dengan rincial

Soal Kompetensi Teknis dengan jumlah soal sebanyak 90 soal dengan nilai komulatifnya maksimal 450 dengan bobot nilai benar 5 dan salah 0

Soal Manajerial dengan jumlah soal sebanyak 25 soal dengan nilai komulatifnya maksimal 100 dengan bobot rentang nilai benar 4-1 dan salah 0

Soal Sosial kulturaldengan jumlah soal sebanyak 20 soal dengan nilai komulatifnya maksimal 100 dengan bobot nilai benar 5-1 dan salah 0

2. Adapun Soal wawancara juga seperti PPPK guru dengan jumlah soal 10 dengan waktu 10 menit menjawabnya

Sumber:
https://www.kompas.com Diakses Tanggal 13 September 2021
https://jdih.menpan.go.id/puu-1281-Keputusan%20Menpan.html Diakses Tanggal 13 September 2021
https://jdih.menpan.go.id/puu-1280-Keputusan%20Menpan.html Diakses Tanggal 13 September 2021

Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan Jabatan Fungsional | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5