Daftar Nama Penerima Tunjangan Khusus TA 2024-2025

Bingkaiberita.com – Dimana sih akan kita peroleh daftar nama penerima tunjangan khusus jikalau kecamatan atau kabupaten tempat mengajar sudah termasuk di daerah 3T (terpencil, terdepan dan terbelakang.)

Daftar Nama Penerima Tunjangan Khusus diajukan oleh dinas pendidikan operator SIM ANTUN untuk diberikan tanja centang dalam pengiriman data pengusulan penerimaan tunjangan khusus untuk dilakukan proses selanjutnya .

Tunjangan khusus ini bertujuan untuk memberikan kompensai bagi para Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakn tugas di daerah dengan kategori Khusu berdasarkan atas kondisi Gepgrafis dan kompoensasi atas kesulitan hidup yang harus dialami.

Berikut Daftar Nama Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2020: (untuk daftar update akan kita sampaikan kemudian)

 

Jika sekolah anda termasuk di daerah khusus, maka tenang saja karena akan sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya untuk penerima tunjangan khusus.

Para calon penerima tunjangan khusus ini akan diberikan bantuan yang berbentuk uang tunai yang diakumulasikan dalam setiap semester ke rekening bank penerima tunjangan. Baik diberikan oleh guru ataupun kepala sekolah yang saat ini mengajar di daerah Khusus.

Mungkin tidak semua guru mendapatkan tunjangan khusus ini, meskipun berada di daerah 3T, bahkan ada beberapa kabupaten yang memang masuk ke daerah 3T, namun ada juga kecamatan yang tidak diberikan kategori sangat terpencil karena memang kecamatan tersebut termasuk kategori 1 sehingga guru dan tenaga kependidikan yang berada di sekolah tersebut tidak masuk dalam daftar penerima.

Para penerima tunjangan khusus akan diberikan SK TK (surat keputusan Tunjangan Khusus) untuk lembaga satuan pendididkan dibawah Kemdikbud maka SKTK dapat dilihat di INFO GTK, sedangkan untuk guru yang mengajar di lembaga satuan pendidikan dibawah kemenag dapat melihat SKTK di SIMPATIKA.

Kualifikasi penerima tunjanga khusus ini diprioritaskan bagi guru yang memiliki ijaza minimal Diploma empat ataupun setara dengan S1 baik yang sudah berstatus PNS maupun bukan PNS.

Untuk lebih jelasanya anda bisa membaca Juknis Tunjangan Khusus Guru yang sesuai dengan SK yang diberikan oleh kemdikbud ataupun Dirjen Pendidikan Islam, karena memang yang akan menerbitkan tunjangan tersebut adalah dari Kemdikbud atau kemenag untuk madrasah.

 

Daftar Nama Penerima Tunjangan Khusus TA 2024-2025 | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5