Provinsi dengan Gaji PNS Tertinggi di Indonesia

Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia sebenarnya sama pada setiap daerah/ provinsi. Namun, besaran tunjangan yang diperoleh berbeda bergantung pada kebijakan masing- masing daerah dan berpengaruh pada besar gaji yang diterima PNS. Selain itu, faktor Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga berperan penting dalam penentuan gaji PNS.

 

Sumber gaji PNS antara lain berasal dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (struktural/ fungsional/ umum), dan tunjangan kinerja. Di luar gaji tersebut, masih ada tambahan honorarium yang berasal dari uang lembur, uang sidang, uang rapat, dan tunjangan bagi PNS dalam kondisi tertentu.

 

Dari seluruh wilayah Indonesia, gaji PNS tertinggi terdapat di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. Hal tersebut turut dipengaruhi oleh besaran PAD di DKI Jakarta, dimana ibukota negara Indonesia ini memiliki besaran PAD yang cukup tinggi dibanding dengan daerah lain di Indonesia. Tjahjo Kumolo bahkan pernah mengatakan, “Jangan iri dengan DKI yang PAD nya tinggi”.

 

PAD di DKI Jakarta berdasarkan data resmi Pemprov DKI pada tahun 2018 mencapai 43,33 triliun rupiah dan total pendapatan Pemprov DKI sebesar 61,24 triliun rupiah. Pada tahun 2019, PAD meningkat dengan nominal 45,71 triliun rupiah dan total pendapatan 62,30 triliun rupiah. Sementara untuk tahun 2020, sesuai dengan rancangan, anggaran PAD sebesar 38,08 triliun rupiah dan target total pendapatan 57,07 trilliun rupiah. Tahun 2021 tentu saja targetnya makin besar. Tahun ini proyeksi PAD mencapai 51,27 triliun rupiah dan total pendapatan 72,20 triliun rupiah.

 

Dengan PAD yang sangat besar tersebut, maka tidak heran jika total gaji yang diterima PNS di DKI Jakarta dapat mencapai 28 juta rupiah per bulan.

 

Pembagian gaji  PNS di DKI Jakarta pada dasarnya sama dengan daerah lain di Indonesia. Gaji pokok sesuai pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/20219 Tentang Perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut pembagian gaji pokok pada setiap golongan sebagai berikut:

 

Golongan I

(Pegawai dengan kualifikasi pendidikan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800,00 – Rp 2.335.800,00

Golongan Ib: Rp 1.704.500,00 – Rp 2.472.900,00

Golongan Ic: Rp 1.776.600,00 – Rp 2.577.500,00

Golongan Id: Rp 1.851.800,00 – Rp 2.686.500,00

 

Golongan II

(Pegawai dengan kualifikasi pendidikan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200,00 – Rp 3.373.600,00

Golongan IIb: Rp 2.208.400,00 – Rp 3.516.300,00

Golongan IIc: Rp 2.301.800,00 – Rp 3.665.000,00

Golongan IId: Rp 2.399.200,00 – Rp 3.820.000,00

 

Golongan III

(Pegawai dengan kualifikasi pendidikan S1 sampai S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400,00 – Rp 4.236.400,00

Golongan IIIb: Rp 2.688.500,00 – Rp 4.415.600,00

Golongan IIIc: Rp 2.802.300,00 – Rp 4.602.400,00

Golongan IIId: Rp 2.920.800,00 – Rp 4.797.000,00

 

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300,00 – Rp 5.000.000,00

Golongan IVb: Rp 3.173.100,00 – Rp 5.211.500,00

Golongan IVc: Rp 3.307.300,00 – Rp 5.431.900,00

Golongan IVd: Rp 3.447.200,00 – Rp 5.661.700,00

Golongan IVe: Rp 3.593.100,00 – Rp 5.901.200,00

 

Jumlah gaji yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta berbeda dengan daerah lain karena besaran tunjangan lainnya yang cukup besar. Salah satunya adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di provinsi ini cukup tinggi. Pembagian TPP di DKI Jakarta berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

 

  1. TPP PNS DKI Jakarta pada jabatan pelaksana dan CPNS sebagai berikut:
  • Teknis Ahli : Rp 19.710.000,00
  • Teknis Terampil : Rp 17.370.000,00
  • Administrasi Ahlli : Rp 15.300.000,00
  • Administrasi Terampil : Rp 13.500.000,00
  • Operasional Ahli : Rp 11.610.000,00
  • Operasional Terampil : Rp 9.810.000,00
  • Pelayanan Ahli : Rp 8.010.000,00
  • Pelayanan Terampil : Rp 7.470.000,00
  • CPNS : Rp 4.860.000,00

 

  1. TPP PNS DKI Jakarta pada jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter sebagai berikut:
  • Keahlian Utama : Rp 33.030.000,00
  • Keahlian Madya : Rp 28.710.000,00
  • Keahlian Muda : Rp 23.850.000,00
  • Keahlian Petama : Rp 19.620.000,00

 

  1. TPP PNS DKI Jakarta pada jabatan fungsional selain auditor, perencana dan dokter sebagai berikut:
  • Keahlian Utama : Rp 31.770.000,00
  • Keahlian Madya : Rp 26.550.000,00
  • Keahlian Muda : Rp 23.580.000,00
  • Keahlian Pertama : Rp 18.720.000,00
  • Keterampilan Penyelia : Rp 18. 720.000,00
  • Keterampilan Mahir             : Rp 17.190.000,00
  • Keterampilan Terampil : Rp 16.560.000,00
  • Keterampilan Pemula : Rp 12.960.000,00

Provinsi dengan Gaji PNS Tertinggi di Indonesia | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5