Pengecualian Syarat Wajib Vaksin Mengikuti SKD CPNS.

Badan kepegawaian Negara Telah menggandeng Satgas Covid dalam penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Dasar yang akan dilaksanakan mulai tanggal 2 september, untuk mewajibkan seluruh peserta yang akan hendak hadir mengikuti ujian ini harus divaksinasi COvid 19 untuk wilayah di Jawa, Madura dan Bali

Karena memang tidak semua peserta ini bisa vaksin ada beberapa hal yang memang menjadi kendala dan menjadi Pengecualian Syarat Wajib Vaksin Mengikuti SKD CPNS. Siapa saja mereka. Simak ulasan singkat dari bingkaiberita.com siapa saja yang memang tidak wajib dan tidak semua masyarakat bisa mendapatkan vaksin ini.

Pengecualian tidak wajib Vaksin

Tidak hanya pelaku perjalan, masuk ke mal yang harus divaksin, syarat wajib mengikuti ujian SKD CPNS pun diwajibkan untuk melakukan vaksin pada gelombang pertama. Jika pelaku perjalan yang tidak vaksin tidak dapat bepergian. Namun, jika SKD CPNS tetap bisa mengikutinya walaupun tidak vaksin kecuali bagi peserta yang memiliki kriteria sebagai berikut

Peserta yang saat ini sedang hamil atau sedang menyusui dapat mengikuti ujian seleksi Kompetensi dasar tanpa harus mengikuti Vaksin

Peserta yang saat ini sudah kena Covid 19 atau Alumni Covid sebelum 3 bulan maka tidak wajib Vaksin

Peserta yang saat ini menderita komorbis yang tidak dapat diberikan vaksin sehingga dapat mengikuti ujian seleksi SKD CPNS

Para pelamar CPNS yang tidak wajib vaksin ini diganti dengan membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pelamar cpns yang bersangkutan ini tidak bisa divaksin.

Para pelamar dengan kriteria diatas masih diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar CPNS, namun dengan membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan.

Bagaimana Jika Belum Vaksin?

Apabila dalam suatu daerah memang ketersediaan dan mobilisasi percepatan baksin belum terpenuhi pada H-3 saat ini maka yang bersangkutan masih dapat dipertimbangkan untuk mewajibkan Vaksinasi bagi para peserta SKD

Tapi tentu saja melalui pertimbangan daerah yang memang benar-benar pada suatu daerah vaksinasi sangat jarang atau belum termobilisasi dengan baik dan perinsipnya bahwa panitia ini tidak boleh merugikan hak peserta untuk mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar ini.

Protokol Kesehatan SKD CPNS

Sesuai dengan surat edaran dari BKN pada nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/202 bahwa para peserta harus mengikuti aturan yang beralu dan wajib mematuhi protokol kesehatan saat hendak mengikuti ujian seleksi SKD CPNS atau seleksi kompetensi PPPK seperti

Melakukan kewajiban untuk tes usab baik antigen yang berlaku sehari maupun tes PCR yang berlaku 2 hari

Menggunakan masker yang berlapis 3 disertai dengan dobel masker kain diluarnya

Menjaga jarak minimal 1 meter selama ujian dan mencuci tangan ketika hendak masuk ke ruang ujian

Khusus bagi para peserta harus melaksanakan vaksinasi untuk wilayah jawa, madura dan bali dan ruang ujian maksimal diisi 30 persed dari kapasitas normal.

Surat Deklarasi Sehat

Paling lamabt sehari sebelum melaksanakan ujian para peserta yang hendak mengikuti ujian seleksi SKD CPNS harus mengisi formulir deklarasi sehat yang dapat diisi di laman sscasn.bkn.go.id

Formulir tersebut dapat diisi dan wajib dibawa saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan oleh petugas sebelum petugas memberikan pin registrasinya.

Surat deklarasi sehat ini bertujuan untuk memisahkan antara yang saat ini sedang konfirmasi covid atau yang saat ini benar-benar sehat agar semua terhindar dari virus ini.

Pengecualian Syarat Wajib Vaksin Mengikuti SKD CPNS. | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5