MK Tolak Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun

Bingkaiberita.com – Banyak gugatan terkait batas usia capres, dan cawapres. Terlalu muda salah, dan terlalu tua juga salah apalagi sebelum melakukan pendaftaran calon presiden seseorang harus memenuhi persyaratan yang barlaku. Sebelumnya pasangan prabowo, cawapres Gibran memiliki usia lebih muda sesuai dengan ketentuan pendaftaran yaitu kurang dari 40 tahun. Sedangkan praboro juga digugat karena batas usia maksimalnya, Mahkamah Konsitusi menolah permohonan pemohon untuk batas usia maksimal untuk capres dan cawapres maksimal 70 tahun.

Jika memang gugatan tersebut disetujui oleh Mahkamah Konstitusi, calon presiden dari koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto tidak dapat mendaftarkan diri menjadi Calon Presiden, karena saa ini usia dari Prabowo Subianto telah mencapai 72 tahun.

Sebelumnya guguatan tersebut dilayangkan ke pengadilan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. dengan nomor gugatan 102/PUU-XXI/2023 yang berisi tentang batas minimal pendaftaran calon presiden dan wakil berusia 40 tahun sedangkan untuk batas maksimal berusia 70 tahun

Dan kemudian juga meminta untuk mengubah dari isi pasal 169 di Undang- Undang Pemilu, meminta bahwa yang bersangkutan tak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM Berat. Dalam putusan tersebut memang sesuai dengan uji materi UU nomor 7 tahun 2017 bahwa sanya batas usia inilah nantinya yang menentukan kemampuan dari seseorang untuk memimpin tanah air

Kemudian ada juga gugatan yang menyatakan bahwa bagi yang telah dua kali maju menjadi calon presiden tak diperbolehkan untuk maju kembali atau dengan kata lain tak diperkenankan untuk mencalonkan kembali

Kemudian Mahkamah Agung menolak atas gugatan dari para pemohon karena batas usia capres dan cawapres ini merupakan kewenangan dari pembuiat undang-undang dan menggunakan alasan tersebut untuk menolak batas usia maksimal dan minimal. Apalagi saat MK memberikan kabar dan putusan bahwa pelamar yang usianya kurang dari 40 tahun namun pernah menjabat sebagai kepala daerah maka dapat mendaftar dalam kontestasi dalam pemilu

Masyarakat tercengang atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan kelayakan pada batas usia minimal yang terjadi sehingga membuat marah sebagain orang. Ada yang menyebutkan dinasti politik karena ketua MK adalah keluarga atau suadara ipar presiden dan ada juga yang mendukung dengan apa yang diputuskan MK terkait usia dibawah 40 tahun, karena memang harus ada anak muda yang memang memimpin negeri ini

Ditengah keputusan yang kontroversial di negeri ini, Prabowo memilih putra sulung Presiden untuk menjadi wakilnya karena presiden Joko Widodo ingin mempertahankan pengaruhnya dan ingin memastikan penyelesaian terhadap program-program yang telah ia mulai selama ini. Dan presiden secara diam-diam telah mengumpulkan dukungan untuk memenangkan Prabowo untuk kontestasi Politik tahun ini

Memang sebelumnya banyak yang berspekulasi pendamping prabowo adalah orang yang memiliki banyak talenta, namun hal itu ditepis karena prabowo telah mengakhiri spekulasi tersebut dengan mengumumkan calonnya yang berasal dari keluarga Presiden Republik Indonesia. Apalagi juga masih menjadi perbincangan hangat Gibran masih menyandang status sebagai anggota dari partai PDI Perjuangan yang mana partai tersebut mengusung nama Gubernur Jawa Tengah, Hanjar Pranowo untuk maju dari partai PDI-Perjuangan yang disandingkan dengan Mahfud Md yang dinilai dapat menyumbangkan suaranya di jawa timur dan Madura. Terlebih warga NU saat ini terpecah belah menjadi dua kubu yaitu kubu dari Cak imin dan kubu dari Mahfudz MD.

Kemudian setelah adanya perhelatan ditengah kegaduhan putusan MK, Gibran yang masih melekat menjadi kader PDI perjuangan dinilai menjadi benih-benih kesemangatan, semakin ditekan semakin semangat pula apalagi partai dari PDI P mengusung Ganjar Pranowo- Mahfud MD adalah oran yang memiliki visi kedepan dengan gagasan yang bisa dibilang unggul di Masa depan dengan berlandasarkan nilai moral dan etika politik. Apalagi Mahfud MD adalah seorang sosok pembela hukum dari kaum kecil dengan semangat anti KKN.

Dengan adanya kontestasi politik tahun depan ini menjadi ajang yang seru antar 3 kandidat yang diusung dari masing-masing partai politik yang kemudian dengan adanya gugatan-gugatan dari sejumlah pihak nantinya Undang-Undang baru lahir untuk batasan usia minimal dan maksimal sehingga tidak terjadi lagi kegaduhan di masyarakat menjelang pemilihan umum presiden.

MK Tolak Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5