Libur Nasional Tambahan: 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Hari Libur
Bingkaiberita.com – Pemerintah RI telah mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025, ditetapkan sebagai libur nasional tambahan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari peringatan HUT RI ke-80 dan menjadi kesempatan masyarakat merayakan kemerdekaan lebih meriah, setelah upacara Hari Proklamasi pada 17 Agustus yang jatuh pada hari Minggu.
Alasan Libur Tambahan
Meskipun Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang memuat jadwal libur nasional dan cuti bersama belum mencantumkan tanggal 18 Agustus, pemerintah tetap menetapkannya sebagai libur nasional melalui pengumuman resmi oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro.
Langkah ini diambil sebagai bentuk “hadiah kemerdekaan” bagi masyarakat agar dapat melakukan berbagai aktivitas seperti lomba tradisional, karnaval, dan acara kebudayaan—serta memperkuat semangat persatuan di seluruh wilayah Indonesia.
Jadwal Libur Nasional Agustus 2025
Berdasarkan keputusan resmi terbaru:
-
Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan RI ke-80
-
Senin, 18 Agustus 2025 – Libur nasional tambahan
Ini memberikan kesempatan long weekend selama tiga hari (Sabtu–Senin). Terlepas dari ini, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama tambahan pada bulan Agustus.
Potensi Manfaat untuk Masyarakat
Dengan tambahan hari libur ini, masyarakat dapat:
-
Ikut serta dalam perayaan lokal seperti lomba 17-an dan pesta rakyat.
-
Menikmati waktu keluarga dan wisata bersama.
-
Mendukung ekonomi lokal dan sektor pariwisata melalui aktivitas komunitas dan UMKM.
Surat Edaran Resmi dari Pemerintah
Secara formal, belum terbit SKB Tiga Menteri atau Peraturan Presiden yang memuat libur 18 Agustus. Namun, pengumuman resmi oleh Wamensesneg sudah cukup menjadi rujukan pelaksanaan di lapangan.
Sementara itu, Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara yang diterbitkan juga mendorong pemerintah daerah dan lembaga untuk memperindah suasana bulan Agustus dengan dekorasi Merah Putih sebagai penanda semangat kemerdekaan.
Kesimpulan
-
18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai libur nasional tambahan, meskipun belum dimasukkan dalam SKB 3 Menteri atau Perpres.
-
Tidak ada cuti bersama resmi di bulan Agustus 2025.
-
Pemerintah menyebut libur ini sebagai hadiah bagi masyarakat agar menikmati HUT ke-80 RI secara penuh dan meriah.