Kenaikan Uang Muka Mobil Pejabat, Jokowi Tidak Tahu!

Bingkaiberita.com( Jakarta), Uang Muka Mobil Bagi Pejabat di pemerintahan Jokowidodo Kurang Selektif, pasalnya anggaran besar yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk anggaran kenaikan uang muka tersebut lolos begitu saja. Jokowidodo menyalahkan Kementrian Keuangan Selaku pemegang penuh terhadap penyeleksian uang masuk dan keluar anggaran pemerintah. Jokowidodo dalam hal ini mengaku tidak mencermati peratuaran yang ditandatanganinya.

Presiden Jokowidodo

Presiden Jokowidodo

” Kebijakan peraturan pemerintah adalah tanggung Jawab presiden dan tidak semuanya dapat diketahui sampai 100%, Kementrian keuangan seharusnya harus menscreening, Apakah dampak yang akan terjadi apabila ditetapkan kenaikan uang muka sehingga tidak diketahui baik dan buruknya,” Ungkap Jokowidodo, Minggu (5/4/2015).

Dalam hal ini peraturan yang akan ditetapkan terkait dengan penetapan keuangan kenaikan uang muka dalam pembelian mobil merupakan salah satu tindakan yang tidak cermat. Ia harus menandatangi banyak dokument setiap harinya, karena banyaknya dokumen yang harus ia tandatangani satu persatu, maka ia tidak selalu harus memeriksa satu persatu dokumetnya,

Jokowi mengatakan, ” Masak seorang presiden harus ngecekin satu persatu dokument pemerintahan, apa gunanya Administrator lainnya dong sehingga bisa lolos ke pemerintahan.”

Jokowidodo dalam hal ini merasa kecolongan terhadap kebijakan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, sehingga kebijakan kenaikan uang muka mobil ini menjadi salah satu kontroversi, Ia menjelasakan kepada seluruh jajarannya untuk menyelesakannya. Apabila ada kebijakan yang terkait dengan uang besar seharusnya dirapatkan pada rapat terbatas pada kabinet kerjanya.

Uang muka Mobil pejabat ini naik 100% dibandingkan dengan tahun 2010 yang lalu, pada 2010 tunjangan uang muka hanya sejumlah Rp 116.650.000. pada kali ini uang muka naik secara signifikan menjadi Rp 210,890 juta. Untuk fasilitas Uang muka bagi pejabat negara, dalam hal pembelian kendaraan yang sudah diatur dalam UU presiden No 39 Tahun 2015.

Beberapa pejabat tinggi yang akan menerima tunjangan fasilitas uang muka kendaraan ini didapat oleh anggota DPRD, DPR, Hakim Agung, Anggota BPK, Anggota Komisi Yudisial. Daftar peneriman tunjangan uang muka pemeblian kendaraan bermotor. Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan bahwa hal ini mengacu pada tingkat Harga mobil yang terus meningkat akibat dari Inflasi nilai tukar rupiah ke pada Dolar AS. Awalnya hal ini adalah usulan dari Sekertaris Kabinet Andi Widjajanto kepada Ketua DPR Setya Novanto yang meminta kenaikan uang muka tunjangan untuk kendaraan senilai Rp. 250 juta namun, pada keyataannya Kementrian Keuangan mengkajinya dan memutuskan menjadi Rp.210 juta.

Kenaikan Uang Muka Mobil Pejabat, Jokowi Tidak Tahu! | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5