Gaji Pantarlih Pemilu Masa Tugas Kerja Hingga Syarat Daftar

Bingkaiberita.com – Suasana di tahun yang mendekati pemilihan umum presiden semakin dekat karena beberapa daerah sudah menunjuk petugas pemilu dan melantiknya, ada beberapa hal yang perli diketahui terkait dengan pemilu ini salah satunya adalah Pantarlih

Apa Itu pantarlih?

Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang perannya sangat penting untuk meninjau orang yang nantinya melakukan pencoblosan di Masyarakat. Memutakhirkan data siapa saja dalam keluarga yang berhak melakukan pencoblosan

Dan yang membentuk pantarlih ini adalah Panitia Pemungutan Suara atau panitia pemilihan luar negeri yang tercatut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)no 7 tentang Pemilihan Umum

Sedikit gambaran terkait dengan gaji pantarlih, masa kerja dan tanggung jawab kewajibannya sebagai petugas adalah sebagai berikut

Masa Kerja Pantarlih

Untuk masa kerja pantarlih antar kota, kabupaten bisa berbeda tergantung dari pekerjaannya masing-masing namun rentang waktunya kurang lebih sama dari bulan februari sampai dengan bulan maret untuk melakukan pemutakhiran data

Dan Pantarlih sendiri masuk dalam badan Adhok yang berkenaan bersama Panitia Pemilihan dari Kecamatan, sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN)

Apa Tugas dan Tanggung jawab Kewajiban Pantarlih?

Tugas dari Pantarlih sudah dijabarkan dalam Peraturan KPU no 8 terkait dengan tata kerja badan Adhoc untuk pemilihan umum, dari presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dengan penjabaran sebagai berikut

Pertama, pantarlih melakukan pemutakhiran data pemilih dan menyusun daftar pemilih

Kedua, Pantarlih melakukan pencocokan dan penilitan data pemilih.

Ketiga, Pantarlih memeberikan hasil pencocokan dan penilitian kepada PPS

Keempat, Pantarlih memberikan bukti terdaftar

Kelima, Kemudian pantarlih melaksanakan tugas lain KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS

Kewajiban

Kemudian pantarlih melakukan koordinasi dalam membantu PPS dalam pemilihan hasil pemutakhiran dan menyusun laporan pelaksanaan pelaksanaan, dan pantarlih bertanggung jawab kepada PPS

Gaji Pantarlih Pemilu

Adapun setiap awal bulan selama tugas besaran ini mereka mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta perbulannya

Syarat Mendaftar Pantarlih Pemilu

Untuk mendaftar menjadi anggota pantarlih syarat wajibnya adalah sebagai berikut

Pertama, warga negara indonesia dengan usia paling rendah 17 tahun

Kedua, Memiliki domisili di wilayah kerja pantarlih

Ketiga, Pelamar memiliki kesehatan jasmani dan rohani

Keempat, Memiliki ijazah paling rendah untuk jenjang sekolah menengah atas

Kelima, pelamar bukan dari anggota partai politik atau menjadi tim kampanye

Sedangkan untuk persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti dokumentnya ataupun kecakapan yang harus dimiliki adalah membaca, menulis dan berhitung dengan surat pernyataannya yang dibuat

Dokument Mendaftar Pantarlih

Adapun dokumen yang harus dilengkapi yang digunakan untuk menjadi anggota pantarlih adalah sebagai berikut

1, Menyertakan fotokopi Kartu tanda Penduduk Elektronik

  1. Menyertakan fotokopi surat keterangan sehat dari puskemas ataupun rumah sakit
  2. Menyertakan Daftar Riwayat Hidup dengan kelengkapan pas foto dengan ukuran 4×6
  3. Melengkapi fotokopi Ijazah terakhir minimal SMA
  4. Melengkapi surat pernyataan dengan materai 10 ribu bahwa yang bersangkutan bukan anggota parpol, tidak memiliki riwayat penyakit atau sehat jasmani maupun rohani

Adapun beberapa dokument seperti surat pernyataan, daftar riwayat hidup yang berlaku adalah yang telah disediakan oleh KPU yang bisa diunduh pada laman portal KPU sesuai dengan domisili.

Penutup

Itulah informasi yang dapat kami berikan kepada anda apa yang dimaksud dengan pantarlih, masa kerja, tugas kerja hingga gaji dari pantarlih.

Gaji Pantarlih Pemilu Masa Tugas Kerja Hingga Syarat Daftar | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5