Fantastis Rp 41 Juta!! Tagihan Susulan Listrik PLN

Bingkaiberita.com – Sebuah unggahan ramai diperbincangkan setelah biaya pemindahan tiang listrik yang fantastis, ternyata ada unggahan terbitnya tagihan listrik untuk satu orang penghuni rumah yang dihuni oleh sepupu si pengunggah dengan tagihan yang wow yaitu Rp 41 juta

Unggahan tersebut sudah dilihat hingga jutaan kali dan mendapatkan 33 ribu like, dengan akun yang bernama Benedicta Rosalind. Ia menjelaskan kronologi terjadinya tagihan listrik pln susulan tersebut dengan alamat rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kronologi Tagihan Susulan Listrik PLN

Kronologi yang terjadi adalah sebagai berikut, Ketika rumah si sepupu dari Benedicta ini di datangi oleh petugas PLN untuk melakukan pengecekkan meteran listrik, si Rosa melakukan persetujuan kepada petugas untuk membongkar meteran listrik yang sudah lama digunakan yaitu tahun 1992. Atas persetujuannya, maka petugas langsung membongkarnya dan menjadikan barang bukti untuk diuji di Laboratorium

Ketika adanya pengetesan lisrik, rosa dijadikan saksi untuk datang ke PLN dan ternyata ada penyimpangan eror sebesar 15 persen dan ditetapkanlah menjadi pelanbggaran dua yang menyebabkan si sepupu harus membayar denda sekitar Rp 41 juta

PLN memnita DP sebesar 31 Persen

Kemudian si pemilik rumah yang juga sepupunya di telpon oleh Rosa yang mengunggah kronologi tersebut untuk berbicara dengan petugas PLN dengan membayar uang muka atau DP dengan tagihan minimal 31 persen dari jumlah yang ditagihkan tersebut.

Setelah telpon dengan petugas maka diberikanlah keringanan pembayaran hingga tanggal 12 januari kemarin, apabila tidak membayar maka PLN berhak melakukan pemutusan jaringan listrik

Rosa yang menghuni rumah sepupunya tersebut bersedia untuk membayar dengan cara cicilan selama setahun dengan DP tagihan sebesar Rp 12,8 juta dan kemudian Rosa dan sepupunya yang bernama Catherina datang ke Kantor PLN Kebon Jeruk untuk melakukan mediasi bersama

Dari hasil putusan mediasi antara kedua belah pihak, akan dilakukan keringanan untuk melakukan proses cicilan untuk sisa tagihannya dengan besaran Rp 29 juta dan menyayangkan kepada PLN mengapa Petugas hanya menyecek meteran listrik setiap bulannya tanpa dicek.

Rosa dan sepupunya tidak mengetahui mengapa meteran tidak tersegel, apalagi mereka tidak pernah melakukan apa-apa terhadap meteran tersebut, apalagi selalu bayar tepat waktu tanpa pernah ada kata telah

Dan PLN juga mengaku bahwa sudah ada sosialisasi untuk mengganti meteran listrik setiap 15 tahun sekali untuk melakukan penggantian Dan untuk orang awam pastilahn tidak tahu akan peraturan tersebut.

Penjelasan PLN

Manajer PLN unit pelaksana pelayanan pelanggaran kebon jeruk menyapaikan bahwa di rumah tersebut ada dua meteran listrik, dan salah satunya ada meteran dengan kondisi segel yang tidak utuh

Dan dalam komponen angka register terdapat bekas jari tangan, yang mana pada kondisi komponen normalnya tidak dapat dijangkau oleh tangan

Kemudian ditetapkanlah pelanggaran golongan dua yang mempengaruhi dari pengukuran energi yang ditemukan sebanyak 29,15 persen dari hasil uji labnya

Dan pelanggan sudah menerima dari hasil investigasi yang dilakukan oleh PLN dan masalah yang terjadi tidak perlu untuk diperpanjang lagi.

Fantastis Rp 41 Juta!! Tagihan Susulan Listrik PLN | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5