Cara Membuat Akta Kematian, Apa Syaratnya?

Bingkaiberita.com – Akta Kematian diperlukan bagi seseorang anggota keluarga yang ditinggalkan karena memang dibutuhkan sebagai bukti dalam kepengurusan harta waris dansebagainya. Peristiwa meninggalnya seseorang warga negara Indonesia harus dicatat seperti halnya bayi yang baru lahir harus dilakukan pencatatan melalui akta kelahiran. Sedangkan bagi keluarga yang ditingalkannya harus mengurus akta kematian di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil

Apa Itu Akta Kematian?

Akta Kematian merupakan salah satu bukti hukum bahwa seseorang yang telah tercatat di dinas kependudukan telah meninggal dunia.

Kepengurusan akta kematian dilakukan di Dukcapil tempat wilayah anda sebagai peristiwa meninggalnya warga negara Indonesia

Apa Manfaat Pembuatan Akta Kematian?

Ada banyak manfaat dalam pembuatan akta kematian, selain sebagai salah satu syarat dalam pembagian harta waris, akta kematian juga digunakan untuk salah satu syarat klaim asuransi, dana taspen dan pensiuan dan lain sebagainya yang berurusan dengan administrasi

Mencegah data almarhum disalahgunakan kepada orang yang tidak bertanggung jawa untuk kepentingan yang dapat merugikan keluarga

Keakuratan data penduduk menjadi salah satu hal penting dalam waktu pemilihan presiden, wakil daerah karean jangan sampai ada namanya menjadi pemilih sehingga akan terjadi kecurangan jika memang almarhum memiliki hak suara

Selain kepengurusan penetapan ahli warisn dan klaim asuransi maka syarat akta kematian ini bisa digunakan bagi pasangan yang ditinggalkan untuk melakukan kepengurusan dalam melakukan pernikahan kembali dengan melampirkan akta kematian pasanganya yang lama.

Lantas apa saja syarat dalam kepengurusan akta kematian ini?

Syarat Mengurus Akta Kematian

Untuk kepengurusan akta kematian ini ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan oleh pihak keluarga dalam pembuatan akta kematian ini dala dua jenis yaitu bagi warga negara Indonesia dan warga yang meninggal di Luar Negeri akan kami bahas satu persatu dibawah ini:

Syarat Membuat Akta Kematian di Luar Negeri

Bagi warga negara Indonesia yang meninggal di luar negeri, jika orang tersebut masih terdaftar sebagai warga negara seperti meinggal di tanah suci saat menjalankan ibadah maka mereka bisa membuat akta kematiannya di Indonesia dengan memenuhi syarat pembuatan sebagai berikut:

Kartu keluarga Asli Almarhum dan kartu tanda penduduk

Kartu Tanda Penduduk Pasangan jikalau masih hidup

Akta Kematian Luar Negeri dengan menunjukkan aslinya

Terjemahan akta kematian luar negeri menjadi Bahasa Indonesia

Surat keterangan Kematian dari keduataan atau konsulat jenderal

Fotokopi Paspor almarhum lengkap dengan aslinya

Pelapor harus ahli waris langsung dengan usia minimal 21 tahun

Syarat Membuat Akta Kematian WNI

Nah, selain kematian di luar negeri, dinas dukcapil juga mengeluarkan surat akta kematian bagi yang meninggal di Indonesia dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut

Surat Keterangan kematian asli

Surat Keterangan Tanda Penduduk dan kartu Keluarga Asli Almarhum

Surat KTP asli pasangan almarhum, jika ada pasangan yang masih hidup

Pelapor harus ahli waris langsung almarhum dengan usia minimal 21 tahun

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Pelapor.

Cara Membuat Akta Kematian

Nah, untuk alur pembuatan akta kematian ini yang bisa anda lakukan adalah dengan cara sebagai berikut

1. Jika seseorang meninggal di rumah sakti maka keluarga harus meminta surat dari dokter atau menanyakan pada petugas yang berjaga di rumah sakit untuk meminta surat keterangan

2. Setelah mendapatkan surat keterangan dari dokter anda harus meminta surat pengantar dari RT maupun RW setempat untuk mendapatkan surat keterangan dari kantor kelurahan tempat tinggal anda

3. Surat Keterangan dari Kantor kelurahan dibwa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan pengesahan dari camat setempat yang selanjutnya harus dibawah ke kantor Dukcapil

4. Setiba di kantor dukcapil anda harus melengkapi isian formulir yang anda minta dan setelah anda isikan silahkan anda menyerahkan formulir yang telah diisi tersebut ke bagian pendaftaran akta dengan membawa beberapa berkas yang telah kami sampaikan diatas.

5. Setelah berkasnya disampaikan ke bagian pendaftaran anda tinggal menunggu penerbitan akta kematian yang membutuhkan waktu selang 14 hari untuk maksimalnya

Setelah akta kematian jadi, anda bisa gunakan sesuai dengan manfaat yang telah kami sebutkan diatas. Terima Kasih

Cara Membuat Akta Kematian, Apa Syaratnya? | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5