Inilah Biaya Semester PKN STAN NON Reguler, Apakah Juga Ikatan Dinas?

PKN STAN Non Reguler dikenaik Biaya Persemesternya. Salah satu program yang memang baru perkuliahan STAN dengan penetapan tarif program sesuai dengan pertimbangan daya beli, minat, kebutuhan, jumlah mahasiswa, kurikulum, tarif yang telah diatur dalam PMK nomer terbaru yaitu no 27/PMK.02/2021

Perbedaan Jalur Reguler dan Non Reguler PKN STAN

Jalur Reguler PKN STAN yang biayanya ditanggung oleh Kementerian Keuangan yang hanya diperuntukkan bagi lulusan SMA sederajad dengan status NON PNS Dan untuk Ikatan dinas ini masih dilakukan oleh Kementerian Keuangan baik yang diterima dari halur reguler masupun afirmasi.

Jalur Non Reguler adalah salah satu jalur baru yang ada di PKN STAN yang mana program ini diperuntukkan bagi lulusan SMA sederajat baik itu sudah berstatus PNS maupun NON PNS yang ditugaskan oleh Lembaga instansi atau dari kementerian keuangan. Dan biayanya ditanggung oleh instansi yang sudah bekerjasama dengan pihak kampus. Karena PKN STAN ini saat ini telah membuka badan layanan umum bagi pihak lembaga lain dengan kerjasam manajemen maupun operasional keuangannya sehingga akan meningkatkan layanan jasa dalam semua bidang baik itu pengabdian masyarakat, bidang pendidikan, penelitian dan lainnya

Adapun perbedaan ini memang menjadi alasan bagi PKN STAN untuk mempertimbangan mahasiswa baru dari non reguler yang mana lembaganya harus membayar tarif sesuai dengan PMK yang telah ditentukan.

Apakah PKN STAN NOn Reguler Juga Ikatan Dinas?

Karena memang yang meminta sekolah adalah lembaga lain biasanya memang mereka sudah PNS atau bekerja di lembaga tersebut, Jikalau memang bekerja di Swasta, maka ia akan memiliki ikatan bekerja bagi lembaga swasta tersebut Dan mereka tidak berikatan dengan PKN STAN. Jalur Non Reguler ini keputusannya dikembalikan kepada Lembaga yang berwenang.

Sedangkan IKATAN DINAS hanya diperuntukkan bagi Mahasiswa yang masuk pada jalur Reguler dan Afirmasi yang mana mereka tidak dikenakan tarif pembayaran atau nol rupiah Gratis 100%. Dan Jalur Reguler ini hanya diperuntukkan bagi lulusan SMA sederajad dengan Status NON PNS.

Berapa Tarif Biaya Pendidikan PKN STAN Non Reguler?

Bagi yang berminat masuk PKN STAN NON Reguler harus menyiapkan uang per semsternya mulai dari 8 juta sampai dengan 21,4 juta rupiah. Mahasiswa PKN STAN NON Reguler tidak berikatan dinas. Namun, ilmunya tetap sama dengan para mahasiswa PKN STAN dengan biaya persemseternya sebagai berikut:

-Program diploma I Rp 8.000.0000 s/d Rp 15.400.000 per calon mahasiswa
-Program diploma III Rp 11.500.000 s/d Rp 18.900.000 per calon mahasiswa
-Program diploma IV Rp 13.500.000 s/d Rp 20.900.000 per calon mahasiswa
-Program diploma III alih program Rp 12.500.000 s/d Rp 19.900.000 per calon mahasiswa
-Program diploma IV alih program Rp 14.000.000 s/d Rp 21.400.000

Semoga dengan informasi ini, bisa memberikan manfaat bagi anda yang saat ini berkeingan keras belajar di lembaga perguruan tinggi kedinasan namun belum dapat diterima di Jalur Reguler, bisa melakukan pendaftaran PKN STAN melalui Jalur Non Reguler dengan tarif biaya pendidikan PKN STAN seperti diatas.

sumber: detik.com

Inilah Biaya Semester PKN STAN NON Reguler, Apakah Juga Ikatan Dinas? | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5