Berapakah Gaji Pengawas Pemilu?

Bingkaiberita.com – Pemilihan Umum atau pemungutan suara yang diadakan setiap lima tahun sekali untuk memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan terutama pemimpin negara akan dilaksanan secara berdemokrasi dalam artian seorang warga dapat memilih pemimpin untuk menyampaikan suara mereka untuk berpolitik.

Tempat Pemungutan suara yang digunakan akan diawasi langsung oleh panitia pengawas pemilu yang ada di kecamatan agar pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan. Dan Pendaftaran menjadi panita pengawas pemilihan umum sudah berlangsung dari tanggal 2 sampai dengan 6 Januari

Bagi anda yang ingin mendaftar menjadi calon pengawas pemilu maka harus mengetahui berbagai informasi seperti jadwal, syarat hingga besaran gajinya.

Berapa Besaran Gaji Pengawas Pemilu?

Untuk honor yang akan diberikan kepada pengawas pemilu maka akan diberi sebesar Rp. 750 ribu sampai dengan Rp. 1 juta rupiah

Adapun pendaftaran akan dilaksanan di Sekretariat Panwaslu kecamatan dengan melampirkan beberapa persyaratan atau bukti lain yang mendukung dengan syarat yang anda simak dibawah ini

Apa saja Syarat Pengawas Pemilu?

Untuk persyaratan pendaftarannya adalah warga negara Indonesia yang usianya paling rendah 21 tahun

Memiliki integritas, adil, dan berkepribadian yang kuat dan juga memiliki kemampuan dalam pengawasn pemilu

Memiliki ijazah paling rendah tingkat sekolah menengah atas

Berdomisili sesuai dengan tempat yang didaftarkan dan bersedia bekerja penuh waktu

Tidak pernah dipenjara atau tidak terlibat partai politik

Sehat secara jasmani maupun rohani dan tidak terlibat dalam ikatan perkawian dengan sesama penyelenggara pemilu

Jadwal lengkap Pendaftaran pengawas Pemilu

Adapun beberapa hal yang perlu anda ketahui terkait dengan alur dan jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut

Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023 Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024

 

Penutup

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan kepada anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai pegawai pengawas pemilu yang akan diselenggarakan sebenar lagi

 

 

Berapakah Gaji Pengawas Pemilu? | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5