Berapa Biaya Sertifikasi Halal Indonesia?

Bingkaiberita.com – Setelah viral logo halal baru, di Media Sosial baru-baru ini tersirat kabar bahwa sertifikasi halal saat ini lebih murah di Kemenag dibandingkan sertifikasi halal MUI, biaya tersebut digadang-gadang bisa gratis dari kemenang dan ada juga yang menyebut hanya Rp. 650 ribu. Dibandingkan biaya sertifikasi Halal MUI mencapai Rp. 4 Juta.

Sebenarnya selisih 3 juta 350 ribu itu masih lari kemana? kok bisa harganya njomplang atu nggak imbang yang tdainya 4 juta kok sekarang cuma 650 ribu saja bahkan bisa gratis. Lantas berapa harga sebenarnya biaya sertifikasi halal.

Berapa Biaya Sertifikasi Halal?

Semua refrensi terkait biaya sertifikasi merujuk pada keputusan kepala BPJPH No 141 Tahun 2021 tentang biaya sertifikasi halal, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan baik itu untuk Lembaga pemeriksa Halal (LPH) maupun Badan Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mana LPH tersebut adalah LPPOM MUI. Sedangkan sertifikasi halal bukan dari LPPOM MUI melainkan saat ini akan diterbitakan oleh (BPJPH)

Adapun rincian pembayarannya ada dua jenis tarif yang akan dibayarkan yaitu jenis tarif utama dan jenis tarif layanan pendukung.

Untuk Tarif utama itu seperti sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

Untuk Jenis layanannya tidak hanya jenis permohonan sertifikasi halal pada pelaku usaha dan produk halalnya melainkan juga pada perpanjangan seritifikat maupun registrasi sertifikat halal ke luar negeri.

Biaya Pernyataan Pelaku Usaha

Selanjutnya untuk pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal yang mana biayanya gratis atau tidak dikenakan biaya dengan mempertimbangan kemampuan keuangan negara

Hal itu berbeda dengan besaran pada biaya layanan permohonan sertifikasi halal yang distorkan oleh pemberi fasilitas yaitu sebesar 300 ribu rinciannya adalah 25 ribu untuk pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokument dan penerbitan sertifikasi halal, 25 ribu untuk ribu untuk supervisi, mentoring oleh lembaga pendamping, 150 untuk uang insentif para pendamping, 100 ribu untuk sidang fatwa halal.

Rincian tarif layanan utama BLU BPJPH

Dilansir laman Halal, berikut ini

A. rincian tarif layanan utama BLU BPJPH:

1. Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)

Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp 0 atau gratis.

2. Permohonan Sertifikat Halal (reguler):

Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000
Usaha Menengah: Rp 5 juta
Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12,5 juta.

3. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:

Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000
Usaha Menengah: Rp 2,4 juta U
saha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5 juta.

4. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000

B. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)

1. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

Golongan I: Rp 4,2 juta
Golongan II: Rp 13,3 juta
Golongan III: Rp 17,5 juta.

2. Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

Golongan I: Rp 3,4 juta
Golongan II: Rp 8,2 juta
Golongan III: Rp 9,1 juta.

3. Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp 8,7 juta

4. Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp 17,5 juta

5. Witness/Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk (sekali dalam masa akreditasi)

Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp 3,5 juta
Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp 10 juta
Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp 17,5 juta.

C. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal Pelatihan Auditor Halal:

Golongan I: Rp 3 juta
Golongan II: Rp 3,5 juta
Golongan III: Rp 3,7 juta.

Registrasi Auditor Halal: Rp 300.000 Pelatihan Penyelia Halal:
Golongan I: Rp 1,6 juta
Golongan II: Rp 2,7 juta
Golongan III: Rp 3,8 juta.

Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp 3,5 juta

Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal: Rp 1,8 juta.

Lembaga Pemeriksa Kehalalan

A. untuk pelaku usaha menengah, besar, dan/atau luar negeri telah ditetapkan batas pembiayaan tertinggi untuk pemeriksaan kehalalan produk dengan jenis produk sebagaimana berikut

Obat, kosmetik, produk biologi: Rp 5,9 juta

Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana: Rp 3 juta

Barang gunaan dan kemasan: Rp 3.937.000

Produk rekayasa genetika: Rp 5.412.500

Jasa: Rp 5.275.000

Restoran/katering/kantin: Rp 3.687.000 Vaksin: Rp 21.125.000

Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelih: Rp 3.937.000

Flavor dan fragnance: Rp 7.652.500

Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobal: Rp 6.468.750

Gelatin: Rp 7.912.000.

Untuk usaha mikro dan kecil, LPH telah membuat perincian penetapan biaya tertinggi kehalalan produknya sebagaimana berikut

Obat: Rp 350.000

Kosmetik: Rp 350.000

Jasa: Rp 350.000

Pangan Olahan: Rp 350.000

Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana: Rp 350.000

Barang gunaan: Rp 350.000

Restoran/katering/kantin: Rp 350.000

Rumah potong hewan/unggas dan jasa

sembelih: Rp 350.000.

Sumber refrensi terkait dengan biayanya kami ambil dari kompas.com sesuai dengan url dibawah ini:

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/16/123000165/berapa-biaya-sertifikasi-halal-di-indonesia-simak-ini-rinciannya?page=3

Berapa Biaya Sertifikasi Halal Indonesia? | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5