Hari dan Jam Masuk Kerja ASN PNS PPPK Berubah, Ini Aturan Barunya

Bingkaiberita.com – Sehabis cuti bersama lebaran, ASN diperbolehkan mengajukan perpanjang libur mudik lebaran hingga 1 mei. Namun, ada perubahan yang harus dilakukan dan diterapkan ASN di instansi pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk menerapkan jam kerja ASN PPPK berdasarkan hari kerja terbaru berdasarkan aturan.

Pemerintah telah memberlakukan dan meneken peraturan baru sesuai dengan peraturan presiden nomor 21 tahun 2023 untuk pemerintah pusat maupun daerah yang berkenaan dengan jam kerja yang diatur dan hari masuk kerja.

Pemerintah daerah maupun instansi pusat akan menggunakan hari jam kerja operasional yang baru untuk keperntingan dan pelayanan publik yaitu sebanyak lima hari kerja dalam seminggu. Hari kerja maksimal yaitu dari hari senin sampai dengan hari jumat sementara sabtu minggu libur.

Nah, sementara itu ada pengaturan baru terkait dengan jam kerja atau jam masuk kerja yang harus diterapkan oleh instansi pusat maupun daerah yaitu harus masuk pada pukul 07.30 waktu setempat atau menyesuaikan

Kemudian akan didapatkan jumlah jam masuk kerja sesuai dengan peraturan selama seminggu masuk kerja atau selama lima hari kerja tersebut dengan jumlah total 37 jam 30 menit berdasarkan pasal 4 ayat 1 atau kurang dari 40 jam

Aturan yang berlaku tersebut tidak termasuk dari jam istirahat dengan jumlah jam isitirahat di hari biasa selama 60 menit sedangkan untuk hari jumat sebagai hari agung umat islam lebih panjang karena harus melakukan shalat jumat yaitu selama 90 menit

Sementara itu peraturan jam kerja untuk bulan Ramadhan berbeda, ASN PNS dan PPK harus masuk bekerja selama seminggu selama 32 jam 30 menit berkurang waktunya 5 jam, dan itu tidak termasuk istirahat dengan waktu 30 menit pada hari biasa dan 60 menit pada hari jumat

Perpres tersebut sudah rilis sejak tanggal 12 April yang lalu dan resmi diberlakukan pada tanggal 1 Mei ini sehingga jam operasional ke masyarakat akan berubah sesuai dengan pelayanan jam kerja yang telah diundangkan

Sementara itu pemimpin instansi masing masing di instansi pusat maupun daerah harus melakukan pengaturan sesuai dengan fleksibilitas kerja pegawainya baik waktu maupun tempatnya

Semoga dengan sedikit informasi ini para pns lebih memiliki kualitas dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat karena sudah dilakukan pengaturan jam masuk kerja dari senin hingga sampai jumat dan sementara itu weekend bisa bersama dengan keluarga masing-masing dirumah.

Hari dan Jam Masuk Kerja ASN PNS PPPK Berubah, Ini Aturan Barunya | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5