Kenali Batas Minimal Usia Buat SIM Semua Jenis

Bingkaiberita.com – SIM atau yang disebut dengan Surat Izin Mengemudi harus dimiliki oleh para pengendara,driver atau sopir yang akan melakukan perjalanan, Bukti dokument ini harus dibawa saat berkendara, karena merupakan salah satu hal perizinan bagi pengendara motor atau mobil sebagai salah satu syarat sah seseorang untuk mengemudi.

Saat ini setiap jenis SIM memiliki syarat usia menimal untuk mendapatkannya, pasalnya banyak yang mengetahui tentang syarat membuat SIM harus berusia 17 tahun seperti syarat membuat dokument kependudukan atau yang kita sebut dengan KTP.

Untuk pembuatan SIM, masyarakat harus mengunjungi kantor Satua Penyelenggara Administrasi terdekat atau yang disebut dengan Satpas.

Sedangkan batasan usia pembuatan sim ini telah diatur dalam peraturan kepolisian no 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam peraturan kapolri tersebut menginformasikan bahwa untuk melakukan pembuatan sim harus memenuhi empat syarat yaitu dari segi peryaratan usia minimal pembuatan, Syarat kelengkapan administrasi, syarat kesehatan yang dibuktikan dari surat kesehatan dokter, dan syarat kelulusan dari hasil ujian yang diselenggarakan di polres setempat.

Berapa Batas Minimal Usia Buat SIM?

Nah, berapa batas usia minimal membuat SIM? seperti yang dapat kami kutip dari kompas.com. Anda bisa simak mengetahui Batas Minimal Usia Buat SIM dibawah ini

  1. Batas Usia dalam pembuatan SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal seorang pengendara sudah berusia 17 tahun.
  2. Batas Usia dalam pembuatan SIM C1 minimal seorang pengendara sudah berusia 18 tahun.
  3. Batas Usia dalam pembuatan SIM C2 minimal seorang pengendara sudah berusia 19 tahun.
  4. Batas Usia dalam pembuatan SIM A Umum dan SIM B1 minimal seorang pengendara sudah berusia 20 tahun.
  5. Batas Usia dalam pembuatan SIM B2 minimal seorang pengendara sudah berusia 21 tahun.
  6. Batas Usia dalam pembuatan SIM B1 Umum minimal seorang pengendara sudah berusia 22 tahun.
  7. Batas Usia dalam pembuatan SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

Biaya Pendaftaran SIM Semua Jenis

Sementara itu untuk biaya pembuatan sim semua jenis diatas berbeda, dari biaya pendaftaran SIM A hingga D1 bisa anda lihat pada Undang-Undang Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan kepolisian

Biaya Pembuatan SIM A: Rp 120.000
Biaya Pembuatan SIM B: Rp 120.000
Biaya Pembuatan SIM B2: Rp 120.000
Biaya Pembuatan SIM C: Rp 100.000
Biaya Pembuatan SIM C1: Rp 100.000
Biaya Pembuatan SIM C2: Rp 100.000
Biaya Pembuatan SIM D: Rp 50.000
Biaya Pembuatan SIM D1: Rp 50.000

Cara Daftar Sim Online

Nah, beda kan? Untuk pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline

Untuk melakukan pendaftaran layanan SIM Online bisa melalui aplikasi SINAR yang dikembangkan oleh digitalkorlantas.id/sim yang merupakan salah satu aplikasi resmi kepolisian republik Indonesia dalam pelayanan pembuatan sim dan perpanjangan SIM

Silahkan anda unduh aplikasi SINAR di Google PlayStore atau di App Store dan lakukan verifikasi data dengan menyiapkan dokument yang dibutuhkan

Kemudina anda pilih pendaftaran SIM dan lakukan pengisian data yang akan dibutuhkan dan lakukan pembayaran biaya pendaftaran SIM

Dan lakukan Ujian Teori sesuai dengan pilihan tanggal dan tempat praktik di Satpas yang anda pilih, Jika sudah lulus ujian praktik SIM sudah bisa diambil

Kenali Batas Minimal Usia Buat SIM Semua Jenis | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5