2 Jalur Lapor Dana Bos Online

Bingkaiberita.com – Kemendikbudristek (ekemneterian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi) menyediakan jalur lapor dana bos online menggunakan 2 jalur resmi yaitu menggunakan pelaporan dana bos seperti biasa di BOS Salur di portal resminya bos.kemdikbud.go.id dan yang kedua, pelaporan dana bos online menggunakan Aplikasi Rencana kegiatan Dan Anggaran Sekolah (ARKAS)

Sperti yang kita ketahui pelaporan dana bos tahap ketiga tahun 2020 dilaksanakan pada tahun 2021 yang jatuh pada 31 mei 2021 dan penerimaan penyaluran dana bos selanjutnya adalah dengan melaporkan pada tahap sebelumnya.

ARKAS ini merupakan sistem baru yang dikembangkan salah satunya sebagai sistem elektronik BOS besaram dengan Bos Salur dan SiP lah. namun, sejatinya dari aplikasi sistem ARKAS sendiri sebagai aspek perencanaan dalam mendapatkan bantuan baik itu pembuatan dokumen rancangan yang sesuai dan juga harus mendapatkan persetujuan dinas tertentu.

Platform BOS Salur atau online tersebut sebagai penerima laporan dari penggunaan Sistem ARKAS yang sesuai dibelanjakan pada Sitem Pengadaan di Sekolah sebagai web resmi dari mulai tahapan perencanaan, pengembangan, oeprasional dan evaluasinya

Sedangkan peanfaatan RKAS sebagai jalur dari pelaporan dana bos prosesnya memang mulai dari perencanaan, laporan kegiatan dan anggaran sekolah sampai muncul di BOS salus sebagai pelaporan penggunaan dana bos. Adapun tahapan prosesnya adalah sebagai berikut

Proses pertama, seorang kepala harus membuat planning dan perencanaan dalam sebuah worksheet atau kertas kerja sebagai acuan kegiatan yang akan dianggarkan dalam pelaksanaannya disekolah

Proses Kedua, setelah kepala sekolah membuat prencanaannya maka mereka harus datang ke dinas pendidikan terkait untuk mendapatkan persetujuan untuk pengesahan kertas kerja menjadi dokument
proses Ketiga, adalah realisasi melalui menu BKU yang sesuai dengan yang direncanakan dan tidak bebas, perencanaan kegiatan yang sudah tertulis dalam dukoment tersebut harus direalisasikan atau dilaksanakan sesuai dengan tanggal Nah, apabila sudah tutup bulan dan sudah diisi maka akan otomatis membuat laporan meskipun RKASnya masih dalam satuan pendidikan

Karena memang masih berada di aplikasi ARKAs maka perlu adanya proses singkronisiasi agar sitem di Bos Salur dan Markan mendapat dokument yang telah direalisasikan tersebut. kalau tidak disingkorn maka akan tersimpan dalam perangkat yang sudag digunakan untuk membuat dokumen

Nah, Untuk Markas sendiri sebagai monitoring dari pusat atau dinas terkait jika sudah disinkronisasikan oleh bendahara sekolah atau kepala sekolah dan nantinya pelaporan juga akan muncul di bos Salur.

Data yang sudah dilaporkan secara tidak real rime akan muncul dalam 24 jam di Bos Salur

Sehingga ARKAS yang sudah direalisasikan menggunakan sistem buku kas umum ini akan mencatat setiap transaksi yang terjadi dalam penggunaan dana bos, dan realisasinya akan dilaksanakan suatu bulan dan otomati masuk mejadi laporan tahap tertentu

Buku Kas Umum Sekolah udah terlapor ataukah belum dengan menghubunginya di dinas pendidikan dengan aplikasi Markas yang memang aplikasi ini tersimpan di MARKAS dalam 254 jam dan tampil di BOS salur. Dan disarankan untuk tidak terlalu sering menghapus BKU Sekolah karena pelaporan dana bos salur juga akan hilang.

Dan pihak skretaris Ditjen PAUd ini perlu adanya pembekalan kepada kepala sekolah dan bendaharanya agar mengetahui pelaporan penggunaan dana bos sebagai dukungan dalam percepatan dalam penyaluran dana bos kedepannya. Karena memang di daerah khusus dan tertentu ini masih kesulitan untuk mengimplementasikan itu semua.

2 Jalur Lapor Dana Bos Online | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5