Formulir Untuk Sistem Elektronik Pendataan Ulang PNS (PUPNS)

Bingkaiberita.com – PNS merupakan salah satu pekerjaan yang masih diminati oleh banyak orang, dalam hal ini pemerintah telah memberikan perinciaan data tersebut yang dilakukan secara nasional, untuk mengisi sebuah Formuli PUPNS pada sebuah sistem yang dipersiapkan pemerintah yaitu sistem e-PUPNS.

Sistem ini akan mencakup beberapa hal terkait dengan informasi pegawai negeri sipil mulai dari dara riwayat hidup, riwayat pendidikan formal dan non formal, riwayat pengalaman berorganisasi, pendidika, pelatihaan kompetensi, penghargaan, prestasi kerja dan beberapa hak akses lainnya dan pengisian ini diperuntukkan bagi PNS Dokter, Guru dan beberapa jabatan struktural lainnya.

Untuk menggunakan sistem E-PUPNS ini adalah dapat masuk dan login ke web tersebut dengan menggunakan sistem dan kata sandi dengan cara sebagai berikut ini:

Cara Pengisian Formulir E-PUPNS
1. Pertama yang harus anda lakukan adalah terlebih dahulu login, seperti anda login ke facebook anda masing-masing yang sesuai dengan nomer registrasi dengan menggunakan sandi.
2. Anda diwajibkan mengisi data-data yang telah dicantumkan pada riwayat e-PUPNS yaitu sebagai berikut:
a. Data Wajib untuk Pegawai Negeri Sipil
b. Data Posisi Jabatan
c. Data untuk Riwayat Hidup
d. Data yang khusus diperuntukkan oleh PNS GURU
e. Data yang khusus diperuntukkan oleh PNS Dokter

Download Contoh Formulir PUPNS

anda bisa melihat beberapa data dan keterangan lainnnya seperti hal berikut ini yang dibuat seperti contoh sebagaimana tercantum dalam anak lampiran dan keterangannya dan sesuai dengan Peraturan Kepala BKN.

Kelengkapan data dan keakuratan daa sangat penting sehingga pemerintah pusat dapat mendata ulang dan memutakhiran data dengan melampirkan beberapa dokument dan pendukung datanya sehingga dapat terverifikasi dengan jeas untuk proses validasinya dengan menggunakan sistem E-PUPNS

Formulir yang anda cari bisa anda download dibawah ini: FORMULIR PENDATAAN ULANG PNS 

Formulir Untuk Sistem Elektronik Pendataan Ulang PNS (PUPNS) | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5