Periksa Pendaftaran CPNS dengan Cek Ulang Dokument Terkirim, Bila Ada Notifikasi Unggah Ulang Silahkan Kirim Dokument Kembali

Bingkaiberita.com -Setiap pelamar jangan sampai kurang teliti dalam melakukan pendaftaran CPNS, silahkan anda login sscn.bkn.go.id, apakah dokument anda sudah benar-benar terkirim ataukah ada notifikasi untuk unggah ulang dokument. Apabila file yang anda unggah corrupt maka hal itu akan menyebabkan proses seleksi administrasi gagal, apalagi ada notifikasi untuk unggah ulang. Berarti file yang dikirimkan bermasalah. Jika tidak ada notifikasi, maka biarkan saja.

Panitia seleksi pendaftaran calon pegawai negeri sipil dalam hal ini menerbitkan surat edaran tentang pemberitahuan untuk proses unggah ulang dokument. Karena ada beberapa pelamar yang filenya rusak sehingga tidak dapat terbaca dengan baik di website sscn.bkn.go.id sehingga mereka harus mengunggah kembali dokument yang telah dipersyaratkan.

Dan tidak semua peserta memang harus unggah ulang file dokument, hanya ada beberapa orang yang filenya corrupt atau rusak sehingga mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan untuk unggah ulang dokument, hal itu juga disebutkan dalam media sosial twitter yang ada di bkn. Apabila data anda baik-baik saja dan tidak corrupt ataupun rusak maka tidak bisa mengunggah ulang file tersebut.

Dan berikut isi dari pengumuman yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara terkait dengan adanya indikasi file yang rusak pada persyaratan administrasi sesuai dengan masing-masing instansi yang dilamar. sehingga para pelamar cpns tidak kehilangan kesempatan untuk lolos seleksi admnistrasi dan dapat melakukan uji kompetensi dasar. Berikut adalah surat dari BKN.

cek ulang pendaftaran CPNS
Semoga dengan pemberitahuan diatas, semua pelamar dapat cek pendaftaran CPNS, apakah dokument administrasi sudah terkirim di website resmi sscn.bkn.go.id ataukah belum, jika ada notifikasi  untuk unggah ulang dokument, silahkan  mengunggah ulang  dokument  persyaratan kembali.

Periksa Pendaftaran CPNS dengan Cek Ulang Dokument Terkirim, Bila Ada Notifikasi Unggah Ulang Silahkan Kirim Dokument Kembali | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5