Syarat Daftar PPDB SMP, SMA, SMK Sesuai Permendikbud No 44 tahun 2019

Bingkaiberita.com – Memasuki tahun baru, calon orang tua wali murid yang memiliki anak di kelas 6 SD pastilah sudah akan mempersiapkan dan mencari informasi lengkap dan detail apa saja tata cata Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sesuai dengan Permendikbud No 44 tahun 2019 untuk masuk ke jenjang tingkat yang lebih tinggi yaitu kelas 7 SMP.

SIAP PPDB Online

image from: youtube.com

Dari beberapa kutipan dan informasi yang kami terima dari permendikbud pada Baba II pasal 66 tentang tata cara PPDB ke jenjang lebih tinggi adalah sebagai berikut

Syarat Masuk SMP

1. Seorang calon siswa harus memiliki Ijazah SD atau dokument yang menyatakan bahwa siswa tersebut telah lulus mengikuti jenjang Sekolah Dasar

2. Usia maksimal calon siswa SMP per tanggal 1 juli adalah 15 tahun. Untuk Syarat Usia ini harus dibuktikan dengan dokument dari pejabat berwenang pemerintahan seperti akata kelahiran atau surat keterangan lahir sesuai dengan domisili dari peserta didik, Syarat ini tidak berlaku bagi penyandang disabilitas.

3. Bagi warga negara Indonesia yang saat itu telah mengenyam pendidikan di luar negeri ataupun warga negara asing yang akan mendaftar pada PPDB ke kelas 7 ataupun 10 yang berasal dari sekolah negeri harus menyetarakan ijazah dan mendapatkan surat keterangan dari DIrektur Jenderag bidang pendidikan dasar dan menengah.

4. Bagi WNA harus mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia selama 6 bulan.

5. Selain syarat diatas, pemerintah juga masih menetapkan Jalur Zonasi 50% yang mana kuota didalam wilayah zonasi pada alama kartu keluarga atau domisisi akan diprioritaskan bagi peserta didik dari sekolah Zonasi. Dan pemerintah juga masih mempertimbangkan jalur lain sebanyak 30% kuota di sekolah untuk jalur prestasi, yang mana seorang siswa unggul memiliki kesempatan untuk masuk di sekolah favorit. Selain itu juga 5% untuk kuota jalur peripindahan orang tua dalam bekerja.

Syarat Masuk SMA dan SMK

1. Seorangcalon Siswa SMA ataupun SMK sederajad harus memiliki dokument yang menyatakan bahwa siswa tersebut telah lulus mengikuti jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dibuktikan denan Ijazah atau dokumen lainnya

2. Memiliki Usia Maksimal adaah 21 tahun sejak 1 Juli. dibuktikan dengan dokument penting seperti Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir dan syarat ini tidak berlakuk bagi penyandang disabilitas.

3. Sedangkan untuk SMK harus memberikan bukti dan tambahan persyaratan khusus seperti bidang keahliaan dan program keahliaannya sesuai dengan penjurusan pada SMK.

4. Bagi siswa yang berijazah dari sekolah luar negeri diharapkan untuk mendapatkan keterangan dari Dirjen GTK untuk penyetaraan Ijazah dan calon siswa harus mengikuti matrikulasi bahasa Indonesia selama paling sedikit 6 bulan.

5. Jalur Zonasi 50% sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga sehingga ekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK sesuai dengan keterangan domisili.

6. Jalur Prestasi 30%, pemerintah akan masih dapat mempertimbangakan calon peserta didik yang hendak masuk sekolah dengan menggunakan jalur restasi di sekolah yaitu hasil perlombaan dan penghargaan paling lama 3 tahun.

7. Jalur Perpindahan orang tua ini hanya diberikan kuota 5% bagi wali murid yang pindah penugasan dari kantor atau lembaga dengan urursan pekerjaan.

Demikianlah ulasan singkat dari www.bingkaiberita.com supaya menjadi acuan singkat saat melakukan pendaftaran masuk ke jenjang yang lebih tinggi, semoga dengan syarat PPDB diatas menjadi refrensi bagi yang sedang mempersiapkan anaknya pada tahun yang akan datang.

Refrensi

Kompas.com,  Daftar PPDB SMP Perhatikan 6 Syarat ini  (Yogykarata) , diakses pada tanggal 23 desember

Syarat Daftar PPDB SMP, SMA, SMK Sesuai Permendikbud No 44 tahun 2019 | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5