Lupa EFIN Pajak, Apa Solusinya?

Bingkaiberita.com – Ketika hendak melaporkan Surat Pemberitahunan Tahunanan (SPT Pajak) secara online di portal resmi Ditjen Pajak, tiba-tiba kita lupa nomor efin yang sudah kita aktivasi sebelumnya. Nah, apa itu Efin

Lupa EFIN
Apa Itu EFIN?

EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number yang diguunakan sebagai salah satu syarat pembuatan kode billing pembayaran pajak seperti laport SPT e-filling.

Efin ini biasanya digunakan untuk wajib pajak yang berlaku seumur hidup selain diperlukan untuk registrasi juga digunakan untuk melakukan reset password.

Lupa Efin Pajak

Ada beberapa hal yang memang sudah kami sampaikan pada cara aktivasi efin pajak, dalam artikel tersebut juga memuat tentang bagaimana jika seorang wajib pajak lupa nomor kode EFIn ini, maka yang harus dilakukan adalah sebagai berikut

1. Menelpon Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sesuai Domisili

Anda bisa telpon KPP Pratama jika lupa EFIn yang telah anda aktivasi sebelumnya. Anda bisa melakukan cek tempat wajib pajak terdaftar dengan melakukan pengecekan di portal resmi unit kerja pajak sebagai berikut:

www.pajak.go.id/unit-kerja.

Bisa anda klik portal diatas, anda akan menemukan nomor telpon unit kerja yang sesuai dengan pembuatan Kartu Pajak anda dengan melakukan panggilan atau whatsApp Call dari wajib pajak, dan untuk satu permohonan layanan lupa efin. tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN.

Selanjutnya petugas akan melakukan data proof of record ownership yang mana petugas akan mengkonfirmasi atau memvalidasi data wajib pajak baik itu perseorangan atau badan yang bersangkutan.

2. Mengemail Kantor Pelayanan Pajak

Selain melakukan permohonan melalui layanan telpon, seorang wajib pajak bisa mengirimkan email ke email resmi kantor pelayanan pajak dengan membuat permohonan lupa EFIN

Salah satu permohonan yang bisa digunakan selain telpon adalah surel atau email untuk satu permohonan layanan lupa efin yang mana petugas akan melakukan validasi dan kofirmasi atas badan adatau perseorang dengan mempersyaratkan dokument pendukung sebagaimana berikut

1. Melakukan SCAN formulir permohonan EFIn yang dapat diunduh melalui pajak.go.id/id/formulir-prtmohonan-EFIN dan anda pastikan nomor dan email yang ditulis masih aktif

2. Selanjutnya harus menyertakan dokument identitas diri seperti KTP bagi warga negara Indonesia dan KITAS bagi warga asing

3. Menyertakan dokument Surat keterangan terdaftar atau NPWP

4. Menyertakan dokument yang berupa foto selfie dengan memegang Kartu NPWP dan Foto KTP.

Nah, petugas akan mencari database yang sesuai dengan data yang telah ditampilkan pada layar email dan kesesuiannya dengan data yang ada di sistem wajib pajak, jika sudah sesuai maka petugas akan mengirimkan pemberiahuan EFIn dalam bentuk PDF.

3. Agen Kring Pajak

Jika lupa efin pajak yang sudah diaktifkan anda bisa menelpon layanan agen kring pajak dengan nomor telpon 500200, Twitter @kring_pajak, Live chat di www.pajak.go.id.

Sebelum menghubungi agen kring pajak yang anda butuhkan adalah beberapa pelengkap dokument seperti

NPWP
Nama
Alamat
Nomor telepon genggam
Alamat surel (email) yang didaftarkan.

Untuk di twitter anda bisa melakukan DM dan masuk dalam antrean pada hari kerja berikutnya

Sedangkan untuk kring agen telpon dan live chat akan dilakukan konfirmasi atau bisa diakses pada jam kerja pada hari senin sampai dengan jumat pada pukul 8 pagi sampai dengan jam 4 sore.

4. DM akun Medsos KPP Terdaftar

Selanjutnya anda bisa melakukan permohonan layanan lupa efin melalui DM pada akun media sosial yang dimiliki oleh kator pelayanan pajak terdaftar baik itu melalui twiter, facebook maupun isntagram yang dimiliki dengan format akun media sosial sebagai berikut

Biasanya format akun media sosial pajak sudah seragam diseluruh wilayah Indonesia dengan nama akun @pajak diikuti nama daerah

Contohnya @pajaksleman untuk akun media sosial dari KPP Pratama Sleman.

Dan pastikan akunnya resmi yang sudah ada centangnya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan

Lupa EFIN Pajak, Apa Solusinya? | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5