Begini cara daftar P3K, Simak Syarat P3K berikut ini:

Bingkaiberita.com – Tak perlu kawatir dengan masalah terbatasnya usia saat tidak bisa lagi mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah membuat kebijakan baru bagi tenaga honorer profesional yang telah diatur dalam PP Nomer 49 tahun 2018 terkait dengan P3K.

Apa itu P3K?

Perlu diketahui P3K merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang nantinya akan mengisi kekosongan yang ada di daerah meliputi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tunggal.

Syarat P3K

 

P3K merupakan langkah dan solusi terkait penerimaan CPNS yang hanya dibatasi dengan umur maksimal 35 tahun, sehingga pegawai honor yang melebihi batas tersebut tidak dapat menjadi pegawai negeri sipil. Untuk itu P3K ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap pegawai-pegawai di Indonesia yang penghasilannya dibawah dari Upah Minimal Regional. Untuk itu tenaga honorer dapat mendaftar menjadi Pegawai P3K. Dengan melengkapi beberapa persyaratannya.

Syarat P3K

Setiap warga negara berhak untuk mengikuti P3K ini dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

Pertama, Pelamar memiliki usia minimal 20 tahun pada saat melamar P3K

Kedua, Bagi yang akan melamar menjadi pegawai P3K ini, tidak pernah bersangkutan dengan masalah pidana kurungan penjara

Ketiga, Pelamar tidak pernah mendapatkan sanksi ataupun diberhentikan dengan hormat dari PNS, TNI POLRI ataupun sebagai pegawai Swasta.

Keempat, Saat ini pelamar bukan pengurus dari partai politik.

Kelima, Pelamar saat ini memiliki kesehatan jasmani dan rohani

Keenam, Pelamar memiliki kualiikasi sarjana sesuai dengan formasi yang dibutuhkan disetiap instansi.

ketujuh, Memiliki kompetensi keahlia atau profesionalitas kerja yang dapat dibuktikan dengan sertifikat. Jika guru memiliki sertifikat Profesi, apabila dokter, perawat, bidan ataupun tenaga kesehatan lainnya memiliki STR.

Kedelapan, Anda penuhi segala persyaratan sesuai dengan jabatan yang anda lamar.

Kesembilan, Pelamar yang diterima atau diangkat tidang sedang bertugas atau memilik pekerjaan sebagai PNS< TNI POLRI ataupun lainnya.

Saat ini Presiden melalui peraturan presiden nomer 129 tahun 2018 telah menganggarkan dana untuk penerimaan CPNS dan P3K melalui Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( RAPBN) tahun 2019 dengan jumlah sebesar Rp 492,555 Trilyun. Dengan lampiran anggaran untuk pendidikan yang lebih besar dengan menyetarakan gaji P3K dengan gaji PNS. Adapun anggaran pendidikan dan lainnya sebagai berikut ini:

Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 51,896 triliun;
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Rp 40,210 triliun;
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Rp 35,993 triliun;
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rp 6,566 triliun;
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Rp 3,559 triliun;
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Rp 2,950 triliun;
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp 2,711 triliun;
Kementerian Perindustrian Rp 2,323 triliun.

Untuk itu, pemerintah akan berupaya secara maksimal dalam memberikan solusi kepada seluruh tenaga honorer yang telah mengabdi secara profesional. Pemerintah saat ini memang berupaya untuk memajukan pada sektor pendidikan dan kesehatan sehingga dapat menjadi daya saing dan tolok ukur yang lebih baik kedepannya.

 

 

Begini cara daftar P3K, Simak Syarat P3K berikut ini: | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5