Pencairan Bos Madrasah Swasta Cair 4 Trilyun Wajib Isi Aplikasi Erkam dan EDM di https://erkam.kemenag.go.id/home

Bingkaiberita.com – Sesuai dengan prosedur dan petunjuk pencairan dana bos madrasah yang telah mengikuti bimbingan teknis rencana kerja dan anggaran madrasah Berbasih Elektronik yang berdasarkan dari Hasil Evaluasi Madrasah atau EDM yang harus diketahui oleh semua pihak dengan ketentuan sebagai berikut

Pertama Madrasah yang telah mengikuti bimbingan teknis atau Bimtek wajib melakukan pengisian evaluasi data mandiri pada aplikasi update terbaru pada Aplikasi elektronik rencana kerja dan anggaran madrasah atau eRKAM Versi kedua

Kedua, pengisian dilakukan secara manual dan diunggah di aplikasi erKAM versi dua dengan penggunakan aplikasi yang digunakan sebagai salah satu syarat pencairan dana bos Madrasah yang bisa anda unduh di link erkam.kemenag.go.id/home

Ketiga, anda bisa mempelajari panduan teknis pengistalan dan pengisian secara mandiri sesuai dengan petunjuk dari portal tersebut

Keempat, sementara itu untuk memperdalam dukungan penyelenggaran kegiatan kapasitas dari pengelola aplikasi bisa bersumber dari dana bos atau dipa masing-masing

Kelima, diharapkan seluruh madrasah swasta harus melakukan pengisian aplikasi erKAm secara rutin setiap bulannya dengan melakukan input proses manual

Keenam, Kemudian kegiatan yang telah diselenggarakan yang telah diinput dapat dilakukan setelah mendapatkan surat alokasi dari dana bos yang diterima oleh madrasah.

Anggaran dana bos mandrasah saat ini sudah ada di rekening bank penyalur madrasah dengan jumlah total sebesar Rp 4 trilyun yang akan dibagikan ke 49 ribuan madrasah swasta yang ada di Tanah Air melalui bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI.

Sementara itu nilai dari besaran bos dana madrasah ini besaran nilainya variatif tergatung dari tingkat kemahalan suatu daerah atau dimana madrasah itu berada.

Misalnya jika madrasah yang ada di pulau jawa besarannya tentu tidak sama dibandingkan dengan di Papua karena tingkat kemahalan yang berbeda dan diharapkan lebih memenuhi kebutuhan dari setiap lembaga pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan madrasah secara total dan dapat dimanfaatkan secara akuntabel dengan pelaporan melalui Aplikasi ERKAM. Anda bisa lihat Juknis Bos Madrasah

Pencairan Bos Madrasah Swasta Cair 4 Trilyun Wajib Isi Aplikasi Erkam dan EDM di https://erkam.kemenag.go.id/home | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5