Wajib Bawa KTP, Saat Beli Gas Elpiji 3 Kg, Mulai Kapan?

Bingkaiberita.com -Pemerintah akan mewajibkan penggunaan KTP untuk membeli Gas Elpiji 3 Kilogram, karena dinilai penyaluran subsidi gas tidak tepat sasaran. Rencana tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai dari tahun 2023

Dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk yang akan diinputkan dalam subsidi tepat My Pertamina akan mempercepat sinkronisasi data percepatan penghapusan kemiskinan di Indonesia.

Lalu bagaimana prosedur pembelian elpiji 3 kilogram ini?

Nah, sebelumnya memang pemerintah sudah menyasar kepada rakyat kecil yang tidak mampu untuk mendaftarkan diri pada laman subsidi tepat untuk membeli subsidi bahan bakan minyak seperti Sollar dan pertalite dengan mendapatkan QR codenya

Sehingga masyarakat tak perlu lagi membuka aplikasi di smartphone mereka untuk membelinya, hanya menggunakan QR code dengan bentuk kertas atau yang lainnya.

Sementara itu untuk dapat melakukan pembelian bagi yang sudah masuk dalam database tak perlu lagi mengisi atau mendaftarkan diri pada laman subsidi tepat mereka wajib menunjukkan ktp yang dimilikinya.

Sementara itu bagi yang memang datanya belum masuk, maka yang bersangkutan bisa melakukan pembaharuan data dan nantinya bisa membeli gas seperti biasa dengan ktp.

Selama ini memang pembelian elpiji 3kg dilakukan dengan cara pendataan manual dengan log book di masing-masing pangkalah dan sudah berjalan

Meskipun pembelian dilakukaan dengan pendataan namun pihak pertamina belum menerapkan pembatasan elpiji, sedangkan database yang dimaksud adalah data P3KE yang diambil dari survei Badan Pusat Statistik, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data lain dari Kementerian kependudukan hingga kementeria desa pembangunan daerah 3T.

Dengan data yang dilakukan oleh masing-masing instansi tersebutlah nantinya dijadikan dasar untuk masyarakat yang selama ini belum menerima bantuan akan berkesempatan dan berpeluang mendapatkan subsidi dari pemerintah dan menerima bantuan sosial.

Wajib Bawa KTP, Saat Beli Gas Elpiji 3 Kg, Mulai Kapan? | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5