Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Bingkaiberita.com – Banyak sekali sms ataupun whatsApp yang menawarkan pinjaman online secara ilegal. Keberadaan pinjaman online memang menjamur di negeri kita ini.

Pinjaman online atau sering disebut dengan pinjol kerap kali meresahkan masyarakat karena bunga tinggi yang harus dibayar setiap bulannya. Hutang dan kredit ini sangat menyshakan dan merugikan karena untuk membayar hutan dan bung yang tinggi mereka harus banting tulang setiap hari. Dampak transaksi terlarang ini menyebabkan ketimpangan keseimbangan dalam sisi ekonomi dan sosial. Untuk itu bagi yang menemukan Pinjol Online yang ilegal bisa melaporkan ke Satgas Waspada Investasi otoritas jasa keuangan dengan cara pengaduan dan pelaporan sebagaimana berikut

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Nah, bagi anda yang memang sudah terkena pinjol secara ilegal untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib karena pinjaman online dengan bunga yang tinggi ini sangat merugikan kita semua dengan cara melalui surat elektronik yang berupa email atau kontak resmi OJK

E-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id
Telepon: 157
Whatsapp OJK: 081-157-157-157

Apabila peminjam mendapatkan perlakuan dan penagihan yang tak beretika, pelecehan, intimidasi dan lainnya silahkan untuk melakukan pelaporan kepada polisi setempat dan Saat ini pemerintah melalui kementerian komunikasi informasi menegaskan ke Masyarakat untuk lebih waspada dengan Fintch Lending atau Pinjol Ilegal dengan ciri-ciri sebagai berikut

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

1. Pinjaman online yang legal itu hanya yang memiliki Izin OJK dengan jumlah saat ini yang sudah terdaftar sebanyak 124 perusahaan ke link ini

 

Sedangkan pinjol Ilegal namanya tidak terdaftar di OJK

2. Selanjutnya pinjaman online ilegal tidak memiliki alamat kantor yang jelas

3. Pinjol Ilegal biasanya tidak ada aturan pembiayaan yang jelas

4. Meminta seluruh akses di ponsel anda

Pinjol Ilegal biasanya membawa sejumlah kerugian dan dampaknya seperti fee besar, bunga tinggi, denda besar, jangka waktu singkat dan data pribadi disebarluaskan dan selanjutnya biasanya mereka akan menitimidasi sampai membuat pelecehan terhadap para pengguna karena waktu jatuh tempo tidak kunjung membayar.

Jangan mencoba untuk mengajukan pinjaman pada pinjol, terutama pinajaman online ilegal karena bisa memperburuk keadaan. Anda bisa pinjam uang ke kerabat anda yang mungkin mampu, atau ke tetangga anda yang memiliki banyak uang. Mereka akan memberikan solusi terhadap masalah keuangan anda saat ini apalagi ketika masa pandemi saat sekarang ini.

Pinjaman online dan pinjaman di sebuah lembaga akan berujung bunga meskipun anda meminjamnya dengan cara syari’ah mungkin mereka akan memang melebihkan uangnya untuk kembali.

Ini beda tipis dengan jual beli kredit dimana sebuah jual beli seperti halnya riba atau bunga yang mana kelebihannya dalam jual beli disebut dengan untung dan jika dalam utang disebut dengan bunga. Jika jual beli di halalkan sedangkan untuk bunga dalam utang di haramkan.

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5