Syarat Umur Masuk TK

Bingkaiberita.com – Orang tua wali siswa yang baru pertama kali ingin mendaftarkan anaknya bersekolah di jenjang Taman Kanak (TK) pastilah sering bertanya terkait kriteria umur masuk TK saat ini apakah masih sama dengan yang dulu.

Memperhatikan informasi terkait dengan tata cara penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang telah diatur pada Permendikbud Nomer 44 tahun 2019 bahwasannya persyaratan masuk TK masih menggunakan sistem Zonasi seperti persyaratan pada jenjang pendidikan lainnya baik dari SD, SMP maupun SMA.  Denga tata cara pendaftaran masuk TK tersebut diharapkan menjadi refrensi bagi kita semua para orang tua dalam menyekolahkan anak-anak.

Taman Kanak Kanak

Taman Kanak-Kanak atau yang disebut dengan TK merupakan salah satu jenjang pendidikan dengan tikat usia paling dini sebelum seorang anak masuk TK mereka juga disekolahkan orang tuanya masuk PAUD atau Pendidikan Anak Usia Dini. Namun hal itu tidak ditekankan karena yang paling penting adalah Orang Tua yang mau mendidik anaknya karena Orang Tua Ataupun Seorang Ibu adalah Madrasatul Ula atau Sekolah pertama bagi si anak.

Orang tua memiliki peran penting dalam tumbuh kembang anak karena pada saat itulah seorang anak masih dalam masa tahap bermain atau daurul la’ab. Seorang anak akan masuk dan memiliki kesiapan pendidikan jika sudah berusia memasukki anak karena belajar sendiri adalah merubah tingkah laku yang awalnya belum dapat mengerjakan sesuatu menjadi berubah atau terbiasa. Sehingga pendidikan PAUD ataupun TK tidak diwajibkan ketika orang berada di Indonesia

Taman Kanak-Kanak sendiri diajarkan beberapa hal yang berkaitan dengan budi bahasa, berhitung, bernyanyi, bersosialisasi, dan berbagai macam ketrampilan lainnya yang mana mereka harus dapat mengembangkan aspek motorik dan sekaligus pada aspek kognitifnya.

Dalam hal ini secara khusus pendaftaran Tingkat Taman Kanak-Kanak tertulis pada pasal 4 dan 5 untuk jenjang TK dn SD dengan beberapa persyaratan masuk TK ataupun SD sesuai dengan administrasi dan beberapa hal yang harus diperhatikan seperti dibawah Ini

Syarat Usia Masuk TK

1. Calon peserta ataupun calon siswa TK dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok A dan kelompok B.

2. Kelompok A untuk usia paling rendah empat(4) tahun dan maksimal berusia lima (5) tahun.

3. Kelompok B untuk usia paling rendah (5) lima tahun sedangkan maksimal berusia (6) enam tahun.

4. Calon peserta didik harus menyiapkan dokument surat keterangan lahir ataupun akta lahir yang dikeluarkan oleh pejabat setempat seperti pak lurah atau kepala desa.

5. Bagi calon peserta didik yang menyandang disabilitas dikecualikan dari syarat usia.

6. Selain penyadang disabilitas, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus di daerah tertinggal, terdepan , terluar juga dikecualikan syarat usia dalam pelaksaan PPDB.

7. Ada 3 jalur zonasi yang akan diterima pada penyelenggaraan 3 yaitu untuk Jalur Zonasi akan diterima sesuai dengan wilayahnya dengan daya tampung sebesar 80 persen sesaui dengan alamat kartu keluarga paling singkat satu tahun sesuai dengan domisili, Sedangkan jalur afirmasi atau jalur dari keluarga ekonomi tidak mampu sekolah berhak menerima 15% kuota dari jumlah keseluruhan. Dan Jalur pindahan sebanyak 5% yang mana dibuktikan dengan surat tugas orang tua dari lembaga ataupun instansi.

Itulah 7 Syarat Masuk TK yang harus dipenuhi oleh wali murid nantinya, sehingga mereka akan lebih mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan mengingat usia anak-anak sudah masuk ke jenjang pendidikan.

Syarat Umur Masuk TK | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5